Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Dedi menegaskan bahwa lahan yang selama ini digunakan SMAN 1 Bandung adalah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menyebut langkah banding merupakan bentuk perjuangan Pemprov Jabar untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan pendidikan masyarakat.
"Kita banding, kita meyakini itu aset provinsi Jawa Barat, negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok," ujar Dedi usai menghadiri Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun Kabupaten Cirebon ke-543 di Gedung DPRD, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Kekejian Jan Hwa Diana Sekap Pegawai Lembur 3 Hari, Pintu Pabrik Dikunci dari Luar, Armuji Kaget
Dedi yang akrab disapa 'Bapak Aing' ini menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar mempertahankan aset.
Tetapi juga bagian dari komitmen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan publik.
"Apalagi kepentingan negara untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan," tegasnya.
Meski belum menyebutkan secara pasti kapan banding akan diajukan, Dedi memastikan Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam proses sengketa ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com