Gasak Emas Antam dan Uang Euro, Pelaku Pembobolan Rumah di Gresik Tertangkap

Penulis: Willy Abraham
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RINGKUS PEMBOBOL RUMAH - Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Arsyaf (kanan) mengamankan Nurul Amin. Pelaku pembobolan rumah di North Boulevard, Dahanrejo, Kebomas.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pelaku pembobolan rumah kosong yang ditinggal mudik berhasil tertangkap. Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku dari pelariannya di Kabupaten Jember.

Pelaku berhasil menggondol harta korban berinisial BCR seorang laki-laki karyawan swasta. Rumahnya Jalan Perum North Boulevard, Dahanrejo, Kebomas dibobol maling.

Aksi pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal mudik oleh pemiliknya.

Pelaku membobol rumah di Gresik dan membawa kabur logam mulia emas Antam, uang Euro, serta uang tunai.

Peristiwa ini terjadi saat korban dan keluarganya mudik ke Malang sejak 28 Maret 2025 malam.

Setelah enam hari meninggalkan rumah, mereka kembali pada 2 April sekitar pukul 22.00 WIB. Saat masuk ke kamar, korban terkejut melihat jejak kaki di dinding tembok.

Setelah diperiksa, sebuah tas berisi kotak perhiasan yang menyimpan emas Antam seberat 10 gram, uang asing 50 Euro, dan uang tunai Rp75 ribu dinyatakan hilang. Korban pun langsung melapor ke Polres Gresik.

Baca juga: Rumah Warga Gresik Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Ternyata Pelakunya Tetangga Sendiri

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, melakukan serangkauan penyelidikan.

"Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku adalah Nurul Amin," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi.

Nurul Amin diketahui seorang pria berusia 38 tahun, asal Dusun Krajan, Desa Pronggowirawan, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.  

Baca juga: Brankas Apotek di Surabaya Dibobol Maling, Ternyata Lokasi sudah Sering Jadi Sasaran Kejahatan

Pelaku diketahui berada di Alfamart kawasan Tanggul Wetan, Jember. Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada 8 April 2025.

"Sekitar pukul 22.45 WIB. Pelaku sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 13.100.000.

Nurul Amin dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Merasakan dinginnya lantai penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Berita Terkini