Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Warga Gresik Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Ternyata Pelakunya Tetangga Sendiri

Sebuah rumah di perumahan Griya Kencana II Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dibobol maling. Pelaku beraksi saat pemilik rumah sedan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Polsek Menganti untuk Tribun Jatim Network
PENCURIAN SAAT LEBARAN - Tampang Isradi (kiri) pelaku pembobolan rumah tetangga sendiri diamankan Polsek Menganti, Senin (7/4/2025). Isradi menggasak uang puluhan juta milik tetangganya saat sedang mudik ke Malang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebuah rumah di perumahan Griya Kencana II Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dibobol maling. Pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang mudik.

Korban pemilik rumah bernama Sri Muji Astuti berusia 62 tahun. Pada hari Rabu (2/4/2025), korban Sri Muji Astuti sedang mudik lebaran ke malang.

Kapolsek Menganti, AKP MOH Dawud mengatakan, aksi pencurian itu diketahui pada Kamis (3/4/3025) malam. Saat itu korban sudah pulang ke rumah usai mudik dari Malang.

Korban kaget, mendapati pintu toko dan laci rumah dalam keadaan rusak. Ditambah lagi uang sejumlah Rp 58.475.000 raib.

"Korban langsung menghubungi pihak RT setempat dan kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti," ujar Dawud, Senin (7/4/2025).

Baca juga: Pembantu Curi Perhiasan Majikan di Gresik, Dijual Murah untuk Keperluan Lebaran

Setelah memeriksa rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku yang masuk ke rumah korban adalah Isradi, yang ternyata adalah tetangga korban sendiri.

Isradi adalah warga Griya Kencana II Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik. Rumah pria berusia 56 tahun ini tidak jauh dari rumah korban.

Pihak kepolisian pun mendatangi rumah pelaku. Dan benar saja, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV.

"Kami juga menemukan uang sejumlah Rp 58.325.000  dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 75.000 di dalam kamar, di bawah kasur Isradi," ungkapnya.

Isradi yang sempat mengelak langsung dibawa ke Polsek Menganti. Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya berupa linggis dan pakaian yang dilakukan saat beraksi.

Isradi langsung ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved