Pukul 05.00 Wib, HK ditangkap di Perumahan Graha Pandaan, Jogosari, Pandaan, Pasuruan. Pada hari Minggu, 06 April 2025 sekitar pukul 01:00 Wib dikontrakan yang beralamat di Krajan, Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, telah berhasil ditangkap SA selanjutnya tersangka dilaksanakan penyidikan lebih lanjut di Polres Gresik.
"Tersangka 4 orang, peran-peran masing-masing pelaku dari CCTV beberapa orang DPO sampai saat ini kami lakukan pengejaran. DPO ada lima orang, DPO sudah kami sebar seluruh jajaran polres untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil toyota Calya warna putih Nopol W 1070 DF, satu buah kaos Warna Hitam, satu Buah Kaos Sakera Warna Hitam, dua buah balok kayu dengan panjang ± 50 sentimeter.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun