Pelaku mengaku menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp 540 juta, namun ada sejumlah persyaratan dan ritual yang harus dilakukan agar uang tersebut bisa dikembalikan.
Korban lagi-lagi teperdaya hingga mengeluarkan uang hingga Rp 535 juta.
“Karena tidak bisa mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” ucap Joko.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, uang dengan total lebih dari Rp 1 miliar tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan motor, membayar utang, uang kuliah, serta memenuhi kehidupan sehari-hari.
Kepolisian Resor Magetan mengaku masih mendalami kasus tersebut.
“Kasusnya masih kami dalami,” pungkas Joko.
Dukun lainnya tak kalah mengejutkan soal perilaku.
Baca juga: Kondisi Janin Bayi yang Dibuang Pasangan Muda-mudi di Koja Jakarta Utara, Aksi Terekam Kamera CCTV
Terkuak siasat licik dukun cabul EY (50) melakukan pelecehan seksual pada siswi kelas 6 SD, di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku EY alias Pak De melancarkan aksinya dengan dalih mengajak korban ritual jamaah doa, yang dilakukan berdua di dalam kamar.
Ayah korban, TB (32) mengatakan, pelaku lebih dari 10 kali mengajak anaknya ritual jamaah doa di dalam kamar.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diduga dilakukan pelaku di kamar korban dan rumah EY.
"Setiap kali anak saya diajak (EY) jamaah doa, pokoknya setiap masuk kamar ya kejadian seperti itu. Cuma alasannya pelaku sama saya itu jamaah, saya tidak tahu kalau seperti itu," jelasnya, Kamis (24/4/2025).
Pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan ritual jamaah doa di kamar sekitar 5-6 menit.
EY berdalih mengajak korban ritual doa untuk masa depannya dan mendoakan neneknya yang sudah meninggal.
Korban tidak berani melawan karena takut dengan ancaman EY.