Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan pelaku yang juga karyawan Toko Modern itu, melakukan aksi pencurian dengan mengelabui para karyawan lainnya. Seolah-olah ada orang luar yang mencuri uang di brankas toko.
“Padahal itu pelaku sendiri yang merusak, mematikan saklar lampu, dan mencuri uang di dalam brankas,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Hal tersebut diperkuat oleh barang bukti yang disita oleh petugas. Selain, uang tunai Rp 10 juta, petugas juga menyita kunci gembok dan brankas dari tangan pelaku.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Warung Kopi Gresik Digerebek, 17 Orang Diamankan
“Pelaku sudah punya kunci brankas sehingga brankas dibuka oleh pelaku saat malam harinya,” imbuhnya..
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.