Namun, belum sempat bercakap, MS dan AF justru tiba-tiba mencekik dan memukul M.
Belakangan diketahui, MS dan AF melakukan tindakan tak patut tersebut lantaran dipengaruhi alkohol alias mabuk.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita Terkait