Berita Viral

Merasa Tak Dihargai, Para PKL yang Bantu Masruroh Geruduk Kantor PT PLN, Manajer: Sudah Disepakati

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARA PKL GERUDUK PLN - Masruroh (kiri), penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat ditemui di rumahnya, Jumat (25/4/2025) malam. Para PKL saat kumpulkan uang hasil donasi untuk Masruroh. Mereka ramai-ramai menggeruduk kantor PLN

Padahal, menurut Fattah, tujuan para pedagang sangat jelas, yaitu untuk membantu meringankan beban Masruroh.

Ia menilai, sikap manajemen PLN yang menolak bantuan tersebut justru membuat para pedagang merasa tidak dihargai.

"Kami ke sini tidak ingin apa-apa, hanya ingin membantu ibu Masruroh. Kami ingin memberi, tapi tadi tidak diterima. Alasannya tidak jelas, katanya prosedur mereka tidak mengizinkan," tutur Fattah.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Camat Kepergok Berduaan dengan Staf - Kasim Nekat Bunuh Pacar Gegara Punya Utang

Sementara, PT PLN (Persero) menjelaskan kasus tagihan listrik Masruroh yang sempat menjadi perhatian publik.

Dalam keterangan resminya, Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, mengatakan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta atas nama Naif Usman/Masruroh sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dwi menjelaskan, pada 2022, pelanggan tersebut dikenai sanksi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) karena melakukan pelanggaran berupa sambungan langsung listrik tanpa melalui meteran resmi.

"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," kata Dwi, Senin (28/4/2025).

Sebagai bagian dari kesepakatan, pelanggan telah membayar uang muka sebesar Rp 3,8 juta pada bulan September 2022.

TAGIHAN LISTRIK VIRAL - Joko Fattah Rochim ketua Spekal Jombang saat mendatangi kantor PLN ULP Jombang untuk memberikan hasil sumbangan dari para pedagang kaki lima (PKL) untuk membantu Masruroh, penjual gorengan pada Senin (28/4/2025). Namun bantuan untuk pembayaran tagihan listrik itu ditolak oleh pihak PLN. (TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO)

Namun, sejak Oktober 2022, pelanggan tidak lagi membayar angsuran.

Akibatnya, pada Desember 2022, PLN melakukan pembongkaran terhadap kWh meter di rumah pelanggan.

Lebih lanjut, pada Juli 2024, dalam pemeriksaan rutin, PLN menemukan kembali pelanggaran di lokasi yang sama.

Petugas mendapati adanya levering, yaitu penyambungan listrik tegangan rendah yang dialirkan ke lokasi lain (Persil lain) tanpa izin.

"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke Persil lain," ujar dia.

Mengingat tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan umum, PLN langsung melakukan pengamanan terhadap sambungan ilegal tersebut.

Pihak PLN juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pelanggan terkait penanganan sambungan tersebut.

TAGIHAN PLN JOMBANG - Kantor PLN ULP Jombang yang berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (28/4/2025). Begini penjelasan PLN Jombang terkait kasus Masruroh.  (TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo)
Halaman
123

Berita Terkini