TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widiatmoko mendukung agar semua praktik usaha panti pijat dan spa yang ada di Surabaya mematuhi aturan dan norma.
Semua unit usaha ini harus beroperasi dengan memenuhi izin usaha.
"Jika melanggar harus ada tindakan tegas. Jika memang bentuk pelanggarannya tidak bisa ditoleransi dengan tetap melanggar aturan dan norma, tutup dan cabut izinnya," tegas Yona, Selasa (29/4/2025).
Komisi A menunjukkan sikap tegas bila ada usaha panti pijat dan spa melakukan praktik usaha tidak sepatutnya. Apalagi ada praktik asusila dengan berkedok panti pijat dan spa. Harus diambil tindakan tegas.
Ketua Komisi A Yona memberi reaksi saat para pengusaha panti pijat dan spa dipanggil Satpol PP Surabaya beberapa hari lalu. Pemkot didesak untuk bertindak lebih tegas dalam menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan.
Baca juga: Tak Masuk APBD, DPRD Surabaya Dorong CCTV Kampung Pakai Dana Kelurahan
Politisi Gerindra ini mengingatkan bahwa permasalahan tempat usaha yang bertopeng panti pijat sudah berulang kali terjadi dan harus ditangani serius. Tidak bisa dilakukan pembiaran.
Dia mengapresiasi langkah Satpol PP. Namun upaya tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemanggilan.
"Bukan formalitas. Harus ada inspeksi lapangan rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas terhadap panti pijat yang melanggar. Termasuk pencabutan izin,” tegas Yona.
Dimungkinkan banyak usaha panti pijat dan spa di Surabaya yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau bahkan menyalahgunakan izin yang diberikan. Menurut Yona, hal ini mencederai norma ketertiban umum dan bisa merusak reputasi kota.
“Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang tumbuh subur. Pengawasan harus diperketat, dan bila perlu, tempat usaha yang melanggar langsung ditutup,” tambahnya.
Baca juga: Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan: Camat dan Lurah Kawal Dakel agar Tata Kampung Optimal
Dia meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk memastikan bahwa seluruh panti pijat dan spa yang beroperasi wajib memenuhi standar, termasuk memiliki tenaga terapis bersertifikat serta Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Semua dukungan dokumen itu demi perlindungan konsumen. Yang lebih penting juga menjaga iklim usaha yang sehat di Surabaya.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini mengingatkan agar dinas terkait aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan legislatif.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan aktualisasi program-program pemerintah berjalan maksimal di tengah masyarakat," katanya.
Awasi dan Kawal Ketat
Yona menegaskan bahwa Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal proses penertiban ini dan siap memanggil dinas terkait untuk meminta laporan perkembangan.
"Semoga suasana ketertiban dan kondusivitas di Surabaya dapat terus terjaga. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan tempat usaha yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat," katanya.
Diharapkan, semua pelaku usaha panti pijat itu turut serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP mengundang para pemilik usaha panti pijat dan spa di Surabaya. Mereka diminta untuk mematuhi semua aturan dan perizinan yang berlaku.
Para pelaku usaha panti pijat dan spa itu juga diimbau untuk memasang tulisan atau spanduk yang secara jelas menginformasikan larangan praktik asusila maupun prostitusi di tempat usaha mereka.
“Kami juga menegaskan agar tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta melarang membawa narkoba dan minuman beralkohol ke dalam tempat usaha,” kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser.
Dalam pertemuan dalam bentuk rapat koordinasi itu, Fikser berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.