Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ratusan botol minuman keras (miras) gagal beredar di Kabupaten Jombang usai disita Satresnarkoba Polres Jombang dari tangan tiga pria.
Satreskoba Polres Jombang membongkar jaringan peredaran miras antar provinsi, serta mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.
Ratusan miras berbagai merk ini dipamerkan saat Konferensi Pers di Halaman Satresnarkoba Polres Jombang pada Selasa (29/4/2025) sore.
Tiga orang pengedar berhasil diringkus dalam operasi beserta satu mobil tipe Grand Max. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan jika ribuan miras itu datang dari luar Jawa Timur dan hendak diedarkan di Kabupaten Jombang.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami mengamankan satu unit kendaraan yang membawa minuman keras dari luar Jawa Timur masuk ke Jombang," ucap AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers, pada Selasa (29/4/2025).
Satu kendaraan tipe Grand Max diamankan setelah kedapatan membawa miras dari luar Jawa Timur ketika masuk ke wilayah Kabupaten Jombang. Sebanyak 240 miras berbagai merk kemudian diamankan.
Baca juga: Sakit Hati Dimutasi, Oknum Guru SMP Sengaja Tabrak Kepala Sekolah Lalu Siram Miras ke Korbannya
Ratusan miras itu dibawa oleh dua pelaku lain yakni AP warga Klaten, Jawa Tengah dan R warga Grobogan, Jawa Tengah. Setelah keduanya diamankan, kasus pun dikembangkan.
Pengembangan kasus ini lalu mengarah pada penangkapan pelaku berinisial AL, warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dari tangan AL, polisi juga menyita miras sebanyak 476 berbagai merk.
"Total miras yang kami amankan dari tiga pelaku ini mencapai 716 botol," katanya.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras ini juga diamankan pihak kepolisian. Seluruh pelaku punya peran yang sama yakni pengedar atau bagian pendistribusian di wilayah Jombang.
"Kami tegas akan memberantas seluruh peredaran miras di Kabupaten Jombang. Baik itu menjual, atau distribusi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres melanjutkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memeriksa keaslian cukai.
Baca juga: Pesta Miras di Ponorogo Berujung Celaka, Pemuda Difabel Tiba-Tiba Pingsan dan Meregang Nyawa
Namun, ia menekankan bahwa peredaran miras tetap dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Kapolres juga menyoroti korelasi antara konsumsi miras dengan berbagai tindak kriminalitas seperti pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pemerkosaan.
Oleh karena itu, Polres Jombang bertekad untuk memberantas peredaran miras hingga tuntas. Tiga pelaku juga hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Untuk ancaman kepala para pelaku memang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami sudah berkoordinasi juga dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang
Meskipun begitu, ia mengingatkan, sudah banyak pelaku kasus serupa yang berproses dan tidak sanggup membayar denda sehingga menjalani kurungan penjara.
"Ini juga peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak pernah berpikir untuk menjual minuman keras, karena kami dari kepolisian pasti akan menindak tegas dan berkomitmen akan terus melaksanakan razia pembasmian miras di Kabupaten Jombang ini," pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari Klaten dan telah diedarkan di wilayah Jombang selama tiga bulan terakhir.
Polres Jombang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Klaten untuk menindaklanjuti jaringan peredaran miras antar provinsi ini.