Sidang Isa Zega di Malang

Respon Isa Zega Saat JPU Tuntut 5 Tahun Bui atas Kasus Pencemaran Nama Baik ke Owner MS Glow

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSIDANGAN - Sidang agenda tuntutan dengan terdakwa Isa Zega, PN Kepanjen, Rabu (20/4/2025). Isa Zega dituntut 5 tahun penjara atas pencemaran nama baik terhadap Shandu Purnamasari.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdakwa Isa Zega dituntut lima tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (30/4/2025).

Selebgram ini dituntut atas perkara  pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, selaku owner MS Glow.

Sidang berlangsung di ruang sidang Gaurda, Pengadilan Negeri Kepanjen. JPU, Ari Kuswadi membacakan surat tuntutan pidana di hadapan terdakwa, kuasa hukum, hingga majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega Binti Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Alternatif Kesatu penuntut umum yaitu melakukan tindak pidana sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terkahir diubah dengan UU Nomo 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ari.

Baca juga: Alasan Unik Pencuri Gasak Motor Sales Yakult di Malang Lalu Tinggalkan Motornya Sendiri di TKP

Lebih lanjut Ari menjelaskan, dalam pasal tersebut berisi, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia atau memaksa orang supaya: memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.

Ia menjelaskan, selama persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf dari terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya.

"Hal lain yang menjadikan pertimbangan kami menuntut terdakwa yaitu bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan pencemaran kehormatan dan nama baik saksi Shandy Purnamasari sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak korban," bebernya.

Kemudian, dijelaskan Ari, selama persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa yaitu ia belum pernah dipenjara.

"Oleha karena itu, kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan," terangnya.

Baca juga: Tangis Haru Sales Yakult di Malang Temukan Kembali Motornya yang Hilang Dicuri

Setelah dijatuhi tuntutan, Isa Zega mengaku jaksa terlalu berlebihan dan diluar dari dugaannya. 

"Ini sangat di luar dugaan mami online (sebut Isa Zega), emosi ada, kecewa ada ke jaksa. terlalu bar-bar untuk menuntut dengan UU 27B yang mana dia bilang ada ancaman dan pemerasan. Tapi pad faktanya tidak ada pemerasan di situ," sanggah Isa.

Atas tuntutan ini, Isa pun siap melakukan pledoi yang akan diagendakan pada minggu depan. Namun ia yakin semua keputusan ada di tangan Majelis Hakim.

"Terserah jaksa mau nuntut 5 bulan, 5 tahun, 10 tahun itu haknya mereka. Pada akhirnya nanti di pengadilan adalah yang mulia hakim," tukasnya.

Berita Terkini