Alasan Unik Pencuri Gasak Motor Sales Yakult di Malang Lalu Tinggalkan Motornya Sendiri di TKP
Upaya Ja'far Shodiq (40) warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang untuk memiliki sepeda bagus justru berujung dipenjara.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Upaya Ja'far Shodiq (40) warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang untuk memiliki sepeda bagus justru berujung dipenjara.
Bukannya membeli sepeda motor, Ja'far justru nekat mencuri motor milik Yakult Lady dan meninggalkan sepeda motor miliknya sendiri di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagaimana diketahui, motor milik Iswati Nurfaridah warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang hilang kemarin Sabtu (26/4/2024) di sebuah toko yang tak jauh dari rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres Malang, motor tersebut dicuri oleh Ja'far Shodiq. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, kemarin Senin (28/4/2025).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur dalam press release, Selasa (29/4/2025) menjelaskan bahwa saat melakukan aksinya, pelaku Ja'far sudah mengamati dan membuntuti korban sejak dari arah utara (daerah Sukoraharjo-Kepanjen).
"Berdasarkan keterangan tersangka, setiap korban berhenti di toko untuk mengantarkan pesanan Yakult, dan selalu meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan," kata Nur.
Baca juga: Tangis Haru Sales Yakult di Malang Temukan Kembali Motornya yang Hilang Dicuri
Baca juga: Motor Jurnalis di Surabaya Dicuri Maling, Raib dalam 1 Menit di Minimarket Jalan KH Mas Mansyur
Pada saat berhenti di wilayah Kelurahan Penarukan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dan mengambil sepeda motor milik korban (Honda Vario).
Kemudian sepeda motor milik pelaku (Honda Revo) yang ia gunakan ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu, Ja'far membenarkan bahwa nekat mencuri karena ia ingin mengganti sepeda motor baru.
"Lebih bagus (motor korban), tukeran makanya motor ditinggal," ungkap Ja'far.
Setelah mendapatkan motor milik korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan TKP. Pelaku mengaku tidak menjual sepeda motor tersebut dan ia gunakan sehari-hari sebelum ditangkap polisi.
Ini merupakan kali pertamanya pelaku mencuri. Dan ia mengaku terbesit untuk mencuri karena sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Mancing Perdana, Nasib Mujur Ansori Juarai Lomba Mancing Ikan Lele di Lamongan: Awalnya Coba-coba |
![]() |
---|
Pemkot Mojokerto Bebaskan PBB-P2 Untuk 3.802 Warga Terdampak Banjir di Prajurit KulonĀ |
![]() |
---|
Ahmad Supriyanto Resmi Pimpin DPD Golkar Bojonegoro, 50 Persen Pengurus Bakal Diisi Gen-Z |
![]() |
---|
Malam Resepsi HUT RI di Nganjuk Penuh Makna Nasionalisme, Kang Marhaen : Bukan Sekadar Seremoni |
![]() |
---|
Butuh 1000 Ton Sampah Sehari untuk Diubah Jadi Listrik, Malang Raya Kolaborasi Jalankan Program PSEL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.