Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Unik Pencuri Gasak Motor Sales Yakult di Malang Lalu Tinggalkan Motornya Sendiri di TKP

Upaya Ja'far Shodiq (40) warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang untuk memiliki sepeda bagus justru berujung dipenjara.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
PRESS RELEASE: Sales Yakult, Iswati Nurfaridah menjelaskan keterangan di hadapan wartawan di Polres Malang, Selasa (29/4/2025). Pelaku nekat curi motor milik Yakult Lady untuk memiliki motor yang lebih bagus. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Upaya Ja'far Shodiq (40) warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang untuk memiliki sepeda bagus justru berujung dipenjara.

Bukannya membeli sepeda motor, Ja'far justru nekat mencuri motor milik Yakult Lady dan meninggalkan sepeda motor miliknya sendiri di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebagaimana diketahui, motor milik Iswati Nurfaridah warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang hilang kemarin Sabtu (26/4/2024) di sebuah toko yang tak jauh dari rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres Malang, motor tersebut dicuri oleh Ja'far Shodiq. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, kemarin Senin (28/4/2025).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur dalam press release, Selasa (29/4/2025) menjelaskan bahwa saat melakukan aksinya, pelaku Ja'far sudah mengamati dan membuntuti korban sejak dari arah utara (daerah Sukoraharjo-Kepanjen).

"Berdasarkan keterangan tersangka, setiap korban berhenti di toko untuk mengantarkan pesanan Yakult, dan selalu meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan," kata Nur.

Baca juga: Tangis Haru Sales Yakult di Malang Temukan Kembali Motornya yang Hilang Dicuri

Baca juga: Motor Jurnalis di Surabaya Dicuri Maling, Raib dalam 1 Menit di Minimarket Jalan KH Mas Mansyur

Pada saat berhenti di wilayah Kelurahan Penarukan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dan mengambil sepeda motor milik korban (Honda Vario).

Kemudian sepeda motor milik pelaku (Honda Revo) yang ia gunakan ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara itu, Ja'far membenarkan bahwa nekat mencuri karena ia ingin mengganti sepeda motor baru.

"Lebih bagus (motor korban), tukeran makanya motor ditinggal," ungkap Ja'far.

Setelah mendapatkan motor milik korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan TKP. Pelaku mengaku tidak menjual sepeda motor tersebut dan ia gunakan sehari-hari sebelum ditangkap polisi.

Ini merupakan kali pertamanya pelaku mencuri. Dan ia mengaku terbesit untuk mencuri karena sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved