TRIBUNJATIM.COM - Sosok Mak Gadi (66) yang dijuluki ratu narkoba di Riau kini ditangkap polisi.
Mak Gadi memiliki nama asli Nurhasanah.
Ia memiliki rumah mewah yang baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025).
Kekayaan yang dimiliki oleh Mak Gadi disebut berasal dari transaksi narkoba yang ia geluti.
Sejumlah properti juga ia miliki.
Baca juga: Sampang Zona Merah Peredaran Narkoba, Anak Belasan Tahun Sudah Jadi Korban
Adapun penyitaan rumah mewah milik Mak Gadi dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana rumah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba.
"Kita telah menyita rumah mewah milik pelaku narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi. Penyegelan atau penyitaan dilakukan tim penyidik TPPU Polres Inhu," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/4/2025).
Fahrian menjelaskan bahwa penilaian nilai aset milik Mak Gadi dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.
Penyitaan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ruko Disita
Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa properti lain milik Mak Gadi, termasuk rumah toko (ruko) tiga pintu tiga lantai di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Selain itu, ruko dua pintu tiga lantai di Kelurahan Kampung Dagang juga menjadi obyek penyitaan berdasarkan surat yang sama.
Terbaru, tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, disita petugas berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," tambah Fahrian.
Siapa Mak Gadi?
Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba.
Ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020 lalu bersama beberapa anggota keluarganya.
Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Enam di antaranya merupakan Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS, serta tiga menantunya, yakni DD, DV, dan CC.
Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial THR, adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.
Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap.
Mak Gadi disebut sudah 30 tahun mengedarkan narkoba.
Namun, setelah disidangkan, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah.
Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi setelah mengamankan seorang wanita pengedar sabu, Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.
Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman penjara setelah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Namun, Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.
Diketahui juga bahwa salah satu anaknya pernah bertugas sebagai anggota polisi di Polres Inhu, tetapi dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Anak Mak Gadi yang eks polisi tersebut bernama Briptu Rocky Mahendra.
Sementara itu, kasus bandar narkoba lainnya juga pernah menghebohkan Labuhanbatu.
Beredar video yang memperlihatkan pengakuan seorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu menghebohkan publik.
Bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar ini mengaku memberi uang setoran bulanan kepada oknum polisi Labuhanbatu.
Ia mengaku menyetor uang sebesar Rp160 juta setiap bulannya untuk polisi di Polres Labuhanbatu.
Baca juga: Gegara Jalan Rusak Tak Bisa Pulang, Guru SD Nginap di Rumah Warga, Pulang Cuma Seminggu Sekali
Video yang diterima Tribun Medan pada Jumat (31/1/2025) tersebut, diduga diambil setelah Endar selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Dalam narasinya, Endar meminta agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan tindakan.
Ia meminta Presiden membasmi oknum-oknum nakal tersebut agar tidak ada lagi polisi yang nekat bermain dengan narkotika.
Endar bahkan mengaku menyetor uang sebesar Rp160 juta tiap bulannya ke polisi di Polres Labuhanbatu.
"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp160 juta setiap bulannya," kata Endar Muda Siregar dari balik jeruji sel.
Ia membeberkan, pembagian uang tersebut dengan rincian dibagi-bagi di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Yang Rp80 juta, untuk Kasat. Kategorinya 'ketua kelas', kemudian untuk Kanit Rp20 juta, dan untuk tim Rp8 juta per bulan," ungkap Endar.
Endar mengaku uang tersebut disetorkannya melalui seorang pria berinisial RS, tanggal 10 setiap bulannya.
Dia juga mengaku siap memberikan keterangan ke Propam atas pernyataannya.
Untuk itu, Endar sangat berharap agar para oknum yang terlibat untuk diperiksa.
"Segera diperiksa lah semua petugas yang terlibat dengan saya," ungkapnya.
Di akhir video, Endar memohon kepada pemerintah.
Ia meminta pemerintah untuk membantunya membongkar keterlibatan oknum polisi yang terlibat narkoba dengan kasusnya.
Terkait pernyataan Endar, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon buka suara.
Siti mengatakan bahwa Endar merupakan narapidana bandar narkotika yang telah diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pada 7 Mei 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
"Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025," kata," ujar Siti dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025), melansir Kompas.com.
Baca juga: Yanto Manfaatkan Google Maps Agar Jualan Telur Puyuh Laris Manis, Sehari Bisa Dapat Rp150 Ribu
Dia menjelaskan, penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga tersangka lain, Muhammad Ridwan, Khoiruddin Dalimunthe, dan Rahasia.
"Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar," ungkap Siti.
Berdasarkan kasus yang menjerat Endar, Siti berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan di video tidak serta-merta bisa dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.
Dia juga mengeklaim pernyataan Endar tersebut tidak berdasar.
"Tersangka Endar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika."
"Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujar Siti.
Namun Siti mengatakan, pihaknya akan tetap menyelidiki pernyataan Endar.
Apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam persoalan ini, pihaknya akan menindak tegas.
"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana."
"Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," kata Siti.
Polda Sumut menyatakan telah menindaklanjuti video viral bandar narkoba mengaku memberi uang sebesar Rp160 juta per bulan kepada Kasat Narkoba dan Kanit di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Siti mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Bid Propam Polda Sumut langsung bergerak menyelidiki.
Saat ini Propam Polda Sumut sudah berangkat ke Polres Labuhanbatu untuk memeriksa Kanit hingga Kasat Narkoba.
"Sedang didalami. Propam sudah turun ke Polres dan kita tunggu hasilnya," tutup Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/2/2025), dilansir dari Tribun Medan.
Baca juga: Barkah Pakai Kayu Bakar Saking Sulitnya Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Aminah Makan Terong Setengah Matang
Sebelumnya, aksi dua oknum polisi palak pasangan kekasih yang masih pelajar sebesar Rp2,5 juta, viral di media sosial.
Insiden ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang Utara, Jawa Tengah pukul 21.00 WIB pada Jumat (31/1/2025).
Mulanya, warga mengira kejadian tersebut adalah penarikan mobil dilakukan debt collector.
Berdasarkan data polisi, dua oknum yang digerebek dan diamankan warga yaitu Aiptu K dan Aipda R.
Selain dua oknum polisi, terdapat warga sipil berinisial S yang juga digerebek dan kini diamankan Polsek Semarang Utara.
Sementara korban merupakan pasangan sejoli yang masih berstatus pelajar.
Kejadian pemerasan bermula saat korban bersama pacarnya memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa Semarang Barat.
Mereka kemudian didatangi mobil merah dan turun tiga orang yang selanjutnya menanyakan sedang apa.
Korban pria disuruh masuk mobil merah milik pelaku, dan kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta.
Selanjutnya korban dan pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara.
Setelah mengambil, uang ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.
Namun saat itu pacar korban berteriak-teriak sehingga massa datang.
Karena massa datang cukup banyak, akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp1.000.000.
Aksi pemerasan dibenarkan Ergo warga setempat.
Dirinya melihat korban wanita itu sedang berada di Indomaret.
Korban wanita itu teriak-teriak minta tolong katanya dipalak polisi.
"Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter."
"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong," ujarnya saat ditemui Tribun Jateng, Sabtu (1/2/2025).
Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga orang pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.
Korban laki-laki saat itu akan mengambil kunci mobilnya yang dibawa pelaku.
"Yang laki-laki sudah ditendang-tendang, tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil," tuturnya.
Kejadian itu memancing warga mengepung mobil pelaku.
Warga sudah mencoba jalur kekeluargaan namun tidak direspons pelaku.
Bahkan pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak tembak," jelasnya.
Ia mengatakan, warga yang mengepung diperkirakan lebih dari 50 orang.
Hingga akhirnya pengemudi mobil merah menyerah dan diinterogasi warga.
"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga," tandasnya.
Terkait kejadian itu, Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso menyebutkan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan terungkap adanya laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara, pukul 20.30 WIB, Jumat (31/1/2025).
"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang. Selain itu satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara."
"Begitu juga korban juga dibawa Ke Polsek untuk dilakukan pendalaman," ujarnya saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Kombes Syahduddi mengatakan adanya anggota polisi itu Polsek Semarang Utara langsung menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang.
Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi dua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri," imbuhnya.
Menurutnya, dua polisi selain terkena sanksi kode etik polisi juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
Kedua oknum polisi ini terancam dipecat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
Ia mengatakan kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Begitu warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com