TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan Haji Endang bangun jembatan perahu berbayar yang kini dipermasalahkan.
Padahal, jembatan Haji Endang yang berada di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat sudah ada sejak 15 tahun lalu.
Belakangan, jembatan yang dibuat pria bernama lengkap Muhammad Endang Junaedi itu dianggap tak memiliki izin.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memasang spanduk pada Senin (28/4/2025)
Dalam spanduk tersebut, BBWS menyampaikan, jembatan tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melansir dari Kompas.com, Haji Endang menyampaikan, pembangunan jembatan tersebut bermula di tahun 2010.
Saat itu seorang tokoh Dusun Rumambe menyampaikan keluhan kepada Haji Endang mengenai desanya yang terisolasi.
"Karena jalan buntu, agar kampungnya enggak terisolasi maka perlu dibangun penyeberangan. Dulu ini tempat menyeberang kerbau," kata Haji Endang.
Saat itu, Haji Endang meminta izin kepada Dadang S Muchtar selaku Bupati Karawang masa itu.
Namun karena beberapa alasan, termasuk risiko, Dadang menyarankan agar Endang menjalankan sendiri.
Singkat cerita, jembatan yang membelah Sungai CItarum itu pun kemudian dibuat.
Baca juga: Pendapatannya Rp20 Juta Sehari, Haji Endang Bingung Jembatan Miliknya Terancam Tutup, Sudah 15 Tahun
Jembatan awalnya berbahan kayu, namun pada 2014 jembatan itu pernah karam.
Ia kemudian memutar otak guna memikirkan konsep jembatan penyeberangan yang aman.
Pada akhirnya, tercetuslah ide untuk membuatan jembatan menggunakan besi atau perahu ponton.
"Kita otodidak aja. Kita pikirkan juga safety-nya," Endang menatakan, jembatan itu dibuat dengan modal mencapai Rp 5 miliar.
Menurut dia, ia harus beberapa kali meminjam ke bank untuk membangun jembatan itu.
Jembatan Haji Endang kini menjadi akses mobilitas warga, dengan tarif Rp 2.000.
Haji Endang mengatakan, pendapatan dari jembatan itu yakni Rp 20 juta per hari.
Hasil pendapatan ini digunakan untuk biaya operasional sebesar Rp 8 juta per hari.
Biaya operasional ini termasuk perawatan, penerangan, hingga upah pekerja.
Selain itu juga dipakai untuk perawatan termasuk untuk jalan akses menuju jembatan.
Tarif itu menurut dia juga bukan tarif yang kaku, karena kadang ada warga yang membayar Rp 1.000, bahkan kadang tak membayar karena lupa membawa uang.
Baca juga: Gagal Dibiayai BTT Provinsi, Perbaikan Jembatan Junjung Tulungagung Akan Diperbaiki Pemkab Sendiri
Sebelumnya, akun resmi BBWS Citarum @pu_sda_citarum menyebut, pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu tanpa izin, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu yang harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Keberadaan jembatan ini dinilai mengganggu fungsi alam sungai terutama saat debit air meningkat atau terjadi banjir.
BBWS mendorong koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS CItarum guna mendapat solusi terbaik demi kepentingan masyarakat sekitar.
Adapun Haji Endang menyebut, jembatan itu telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB).
Ia juga mempertanyakan mengenai protes BBWS padahal jembatan sudah ada selama 15 tahun.
"Walaupun saya izin sebenarnya ada yah, bolehlah anggap saya ilegal, tetapi manfaatnya banyak, dibilang dia berbayar, saya kan bukan baru sekarang, sudah 15 tahun berjalan," ujar Endang.
Endang juga mempertanyakan mengapa hanya jembatan perahunya yang dipersoalkan dan dipasang spanduk.
"Di sini sudah banyak yang bikin kaya gini, nyontoh saya, tetapi saya lihat, saya cek, cuma saya saja yang lain tidak ada. Ada unsur apa ini?" kata Endang.
Meski begitu, Endang tidak mau menuduh dan berburuk sangka.
Ia mengaku selama ini terbuka dan mau diwawancara awak media sebagai bentuk edukasi.
"Untuk edukasi kepada keluarga, saudara se-tanah air, mungkin di lingkungan ada kaya gini, bisa dimanfaatkan," kata Endang.
Endang menyebut pengendara roda dua yang melintas membayar Rp 2.000.
Namun, ada juga yang membayar seadanya. Uangnya antara lain digunakan untuk pemeliharaan perahu, perawatan jalan, penerangan, hingga gaji pegawai.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com