Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pendapatannya Rp20 Juta Sehari, Haji Endang Bingung Jembatan Miliknya Terancam Tutup, Sudah 15 Tahun

Jembatan perahu milik Haji Endang terancam ditutup, padahal sudah berdiri 15 tahun. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum pasang peringatan

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/FARIDA
JEMBATAN PERAHU VIRAL - Haji Endang (kiri), pemilik jembatan perahu di di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat (tengah) saat ditemui pada Selasa (29/4/2025). Jembatan itu baru-baru ini dipasang spanduk peringatan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum (kanan). 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Endang Junaedi atau Haji Endang kini menjadi sorotan.

Pasalnya, jembatan perahu milik Haji Endang terancam ditutup, padahal sudah berdiri 15 tahun.

Jembatan Haji Endang mendadak dipasang spanduk peringatan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Padahal jembatan itu menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Spanduk dipasang di tiang area jembatan pada Senin (28/4/2025) dan bertuliskan:

"Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, jembatan ini tidak memiliki izin melintasi sungai."

Namun, pada keesokan harinya, Selasa (29/4/2025), spanduk tersebut diturunkan oleh warga.

Peringatan dari BBWS Citarum itu disampaikan pula melalui unggahan akun Instagram resmi mereka, @pu_sda_citarum.

Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pemanfaatan sempadan sungai harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Baca juga: Gagal Dibiayai BTT Provinsi, Perbaikan Jembatan Junjung Tulungagung Akan Diperbaiki Pemkab Sendiri

Menurut BBWS, keberadaan jembatan tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau saat terjadi bencana banjir.

Mereka berharap pemasangan spanduk tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air.

Mereka juga mendorong adanya koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat sekitar.

Menanggapi spanduk tersebut, Endang, mengatakan, jembatan perahunya sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Walaupun saya izin sebenarnya ada yah, boleh lah anggap saya ilegal, tapi manfaatnya banyak. Dibilang dia berbayar, saya kan bukan baru sekarang, udah 15 tahun berjalan," ujarnya saat ditemui di jembatan perahu, Selasa (29/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Jembatan di Desa Brabe Probolinggo Putus, Warga dan Siswa Pakai Perahu Gethek untuk Beraktivitas

Endang menyebut pengendara roda dua yang melintasi jembatan membayar Rp 2.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved