Berita Viral

Beda Nasib Anne Ratna Mustika dengan Mantan Suaminya Dedi Mulyadi, Cerai setelah 20 Tahun Menikah

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN GRATIFIKASI - Mantan istri (kanan) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang juga eks Bupati Purwakarta, (kiri) Anne Ratna Mustika kini terseret dugaan gratifikasi mobil mewah.

Seperti yang diketahui, Neng Anne resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi usai gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (22/2/2023).

Neng Anne yang hadir bersama kuasa hukumnya mendengar langsung putusan gugatan cerai yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lia Yuliasih.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat (Anne Ratna Mustika)," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (22/2/2023).

"Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi," lanjutnya.

"Tiga, membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," tambahnya.

Anne Ratna Mustika mengaku, keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim merupakan hal yang ia inginkan.

"Alhamdulillah ya tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.

Anne Ratna Mustika juga berharap keputusan ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

"Semoga Allah SWT ridho terhadap apa yang telah kami jalankan," harap Anne Ratna Mustika.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menangis usai tuntutan cerainya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Rabu (22/2/2023). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi resmi bercerai.

Keduanya telah menjalani 18 sidang gugatan cerai dalam kurun waktu enam bulan sejak September 2022 lalu

Setelah sidang putusan gugatan cerai, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengaku pihaknya siap untuk ajukan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan agama," ujarnya.

"Putusan ini kan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh tergugat," tambahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini