Berita Viral

Beda Nasib Anne Ratna Mustika dengan Mantan Suaminya Dedi Mulyadi, Cerai setelah 20 Tahun Menikah

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN GRATIFIKASI - Mantan istri (kanan) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang juga eks Bupati Purwakarta, (kiri) Anne Ratna Mustika kini terseret dugaan gratifikasi mobil mewah.

"Kami tentunya, kuasa hukum Kang Dedi Mulyadi siap untuk melalukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berada di Bandung," ujarnya.

Baca juga: Sikap Guru Ngaji Ambu Anne Disentil Dedi Mulyadi, Bukannya Mendamaikan? Istri Disebut Terlalu Hormat

Dirinya menegaskan, sebagai penasehat hukum Dedi Mulyadi, pihaknya akan berusaha keras mempertahankan hubungan rumah tangga kliennya.

Ia bahkan menyampaikan bahwa Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi masih berstatus suami istri.

"Masih suami istri, kemudian dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding," ujarnya.

"Setelah itu kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama," paparnya.

"Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena upaya hukum lain masih ada," ujarnya.

Dedi Mulyadi belum rela digugat cerai Anne Ratna Mustika? (Dok Dedi Mulyadi - Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Lebih lanjut ia mengatakan, Dedi Mulyadi masih terus bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika.

Ia beralasan, Dedi Mulyadi mempertimbangkan anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tuanya.

Namun pihak Dedi Mulyadi tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.

"Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia siap," ujarnya.

"Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada," tambahnya.

"Makanya nanti diuji oleh Pengadilan Tinggi, bila perlu ke Mahkamah Agung," ujarnya.

"Pertimbangan banding karena punya anak dan beliau sayang anak," katanya.

Sementara itu, Anne Ratna Mustika melalui kuasa hukumnya, Ika Rahmawati, menyampaikan bahwa pihaknya siap melawan dari banding yang diajukan oleh tergugat.

"Kalau banding itu kan hak dari tergugat," kata Ika Rahmawati.

"Dan kami tidak bisa menghalang-halangi itu karena itu aturannya memang sudah ada," lanjutnya.

"Jadi bila mereka banding, kami akan hadapi," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Grid

Berita Terkini