Penanganan TBC menjadi atensi pemkot sejak lama.
Bahkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya.
Regulasi ini menjadi percepatan eliminasi TBC di Kota Surabaya tahun 2030.
Selain itu, aturan ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak sehat melalui fasilitasi skrining TBC. Baik di fasyankes dan mandiri, serta memastikan terduga penderita TBC mendapatkan pelayanan sesuai standar dan menurunkan angka drop out atau putus berobat.
Pasien TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan akan mendapatkan stiker “Mangkir Pengobatan” di rumah.
Dalam penerapan tersebut, Pemkot Surabaya akan membentuk tim gabungan.
"Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker 'Mangkir Pengobatan' di rumah pasien,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina.
Sanksi tersebut menjadi penanganan pasien sebelum sanksi selanjutnya diberikan.
"Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan,” papar Nanik.