TRIBUNJATIM.COM - Keberadaan jembatan penyeberangan Rumambe milik crazy rich Karawang, Haji Endang Junaedi, belakangan menuai polemik.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum kini mengultimatum pengusaha tersebut.
Pihak BBWS Citarum mengancam akan membongkar paksa jembatan.
Baca juga: Tangis Ibu Anak Gadisnya Lumpuh usai Diserang ODGJ, Kini Putri Putus Sekolah: Minta Kursi Roda
Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dian Al Maruf.
Jika peringatan diabaikan, maka jembatan penyeberangan yang dibangun senilai Rp5 miliar akan dibongkar paksa.
Soal apakah BBWS Citarum sudah memiliki solusi jika jembatan dibongkar, Dian menjawab singkat.
Menurutnya persoalan tersebut wewenangnya ada di Bupati Karawang.
"Ini wilayahnya wilayah kabupaten, silakan tanya ke Pak Bupati," kata Dian, Jumat (2/5/2025).
Dian menambahkan, Sungai Citarum merupakan wilayahnya, kalau jalannya bukan wilayah BBWS Citarum.
"Saya mengingatkan di wilayah saya, wilayah Sungai Citarum," jelas Dian.
"Saya tidak ada kewenangan membangun jembatan. Cuma berusaha lah yang aman, legal, dan menyejahterakan," tambahnya.
Dian mengungkapkan, pemasangan spanduk di lokasi jembatan milik Haji Endang merupakan sebagai peringatan.
Ia menegaskan, apapun bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai tersebut semuanya harus berizin.
Menurutnya, pengurusan izin tidak sulit.
Dian menyebut, selama berkas lengkap, proses perizinan bakal rampung tujuh hari.