Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo menyatakan kesiapannya untuk mensupport penuh proses sertifikasi wakaf yang ada di Sidoarjo.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi di sela pengukuhan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (6/5/2025).
Bupati Subandi mengaku bakal mengajak Camat, Kades dan Lurah untuk ikut membantu percepatan sertifikasi wakaf bersama Kemenag dan BPN Sidoarjo.
"Diperlukan sinergitas dalam percepatan sertifikat wakaf. Kami akan mengajak semua pihak untuk membantu percepatan bersama Kemenag dan BPN Sidoarjo," kata Subandi.
Baca juga: Truk Muatan Alumunium Foil Tabrak Gardu Tol Waru Sidoarjo hingga Remuk, Sopir Diduga Mengantuk
Ketua BWI Jatim KH Mustain dalam kesempatan ini sempat mengurai betapa pentingnya BWI untuk menunjang program kepastian hukum di bidang perwakafan.
"Gerakan percepatan sertifikat wakaf yang dicanangkan pemerintah harus bisa direalisasikan dalam bentuk pelayanan dan kemudahan administrasi dan persyaratan. Jangan sampai, ketidaktahuan kita menjadi penghambat percepatan penerbitan sertifikat wakaf," kata Mustain.
Perubahan signifikan wakaf berupa harta tetap dan bergerak memberikan tambahan azas kemanfaatan. Apalagi, sudah diperbolehkan wakaf uang. Jadi, aset-aset wakaf yang terbengkalai bisa diperdaya kegunaan.
Sementara Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, H Ruhu Syahid Thoha, mengharapkan revolusi pengurusan sertifikat wakaf harus disambut positif dengan pemberdayaan SDM dan tertib administrasi.
Baca juga: Ketahuan Bobol Rumah Warga di Tanggulangin Sidoarjo, Pencuri Pakai Pistol Mainan Takuti Warga
"Kami menghimbau kepada seluruh Nazhir di Sidoarjo, baik Nazhir Perseorangan atau Nazhir Badan Hukum, hendaknya melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI,” katanya.
Terkait tanah wakaf untuk masjid, mushola atau tempat pendidikan, menurutnya, agar segera dikoordinasikan supaya bisa tertangani dengan baik.
"Sekarang ini sudah waktunya kita tertib administrasi, serta memberikan kemudahan dan azas kemanfaatan dalam mengelola harta wakaf," ujarnya.