TRIBUNJATIM.COM - SPBU Kabil viral setelah menolak melayani warga dan lebih memilih melayani diduga pelansir BBM jenis Pertalite.
Kini nozel Pertalite di SPBU Kabil tersebut disegel Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara operasional SPBU masih berjalan normal.
Baca juga: Liciknya Jan Hwa Diana Beroperasi Diam-diam Meski Gudang UD Sentosa Seal Disegel, Bermodal Surat PLN
Kasubdit IV Tipiter, Zamrul menjelaskan, penyegelan terhadap salah satu mesin pengisian bahan bakar jenis Pertalite ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang tengah berlangsung saat ini.
Pihak kepolisian menduga pria yang terekam kamera dan dilayani oleh salah satu petugas SPBU merupakan jaringan dari para pelansir BBM yang nantinya akan dijual kembali dengan sistem eceran dan dengan harga yang lebih tinggi.
"Yang disegel hanya nozel atau mesin yang kemarin viral saja," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/5/2025).
"Namun, operasional SPBU tersebut masih berlanjut dan normal," imbuhnya.
Selain itu, kepolisian juga menyatakan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dari pihak SPBU.
Walau pihaknya tidak memberi penjelasan rinci terkait pihak yang telah diamankan.
"Masih satu orang tersangka. Nanti resmi kami rilis, mau koordinasi jaksa dulu ya karena ada catatan jaksa yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ucap Zamrul.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga juga telah menjatuhkan sanksi terhadap SPBU 14294716 yang berada di Jalan Pattimura Kabil, setelah viral beberapa waktu lalu.
Pihak Pertamina menyebut mendapatkan bukti bahwa pihak SPBU telah melakukan pelanggaran dalam penjualan BBM bersubsidi yang terekam pada Minggu (27/4/2025) lalu, sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.
Area Manajer Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan pihak SPBU dinilai telah melakukan pelanggaran berdasarkan pengecekan CCTV yang telah dilakukan.
"Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan, Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari terhitung besok (29 April 2025)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025) siang.
Dalam pengecekan ini, SPBU disebut telah terbukti melanggar.
Yakni dengan melakukan pengisian kepada konsumen yang menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi.
Satria mengatakan, dalam masa pemberian sanksi oleh Pertamina, SPBU diharapkan melakukan perbaikan mekanisme penyaluran.
Jika hal itu tidak dilakukan, Pertamina akan memberikan sanksi berat.
"Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku."
"Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat," ujarnya.
Baca juga: Tangis Ibu Memohon Agar Anaknya Dimasukkan ke Barak Militer, Dedi Mulyadi: Katanya Melanggar HAM
Sebelumnya, video SPBU tolak isi Pertalite warga, namun layani yang beli jeriken, viral di media sosial.
Peristiwa ini disebut terjadi di SPBU Kabil, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam video, perekam pun tampak emosi.
Perekam yang seorang pria menyebut, dirinya tidak diizinkan mengisi Pertalite untuk kendaraan roda dua miliknya.
Kekesalan ini kemudian memuncak saat ia melihat petugas SPBU mengisi Pertalite ke beberapa jeriken yang dibawa seorang pria.
"Sama kami enggak, Kau bilang mau audit. Kau jujur sama saya," tegas si perekam sembari menunjuk petugas SPBU, melansir dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Ia juga mempertanyakan alasan penolakan tersebut dan mengancam akan membuat kejadian itu viral.
"Orang miskin begini enggak ko kasih, kurang ajar kau ni. Entah apa maksudmu, enggak tahu saya, ini saya viral kan ini. Kalau kita pakai motor besar oke lah, Pertamax," katanya dalam rekaman video.
Di wilayah lain, Polres Klaten mengamankan dua orang terkait kasus BBM jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.
Kedua pelaku yang diamankan merupakan awak mobil tangki (AMT).
Yakni sopir dan kernet yang bertugas mengangkut BBM dari depo ke SPBU tersebut.
"Kami sudah amankan dua orang pelaku yaitu karyawan dari transportir ataupun sopir dan kernet pembawa tangki BBM dari depo ke SPBU," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, Rabu (9/4/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan dan pihaknya telah memeriksa belasan saksi terkait insiden tersebut.
"Selebihnya kami masih pengembangan kasus tersebut. Kalau saksi sudah banyak. Ada belasan," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Anak Petani yang Diterima 4 Universitas di Amerika, Maulida Az Zahra Ungkap Perjuangan 2 Tahun