TRIBUNJATIM.COMĀ - Aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan vape berisi obat keras dari Malaysia.
Ternyata Ijonk, sapaan akrabnya, adalah dalang di balik proses penyelundupan itu.
Ia mengatur segala proses melalui grup WhatsApp.
Atas pengungkapan kasus itu, empat orang tersangka berhasil ditangkap termasuk Jonathan Frizzy.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, empat tersangka itu menggunakan fiture grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi dan berkoordinasi demi melancarkan aksinya.
"Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka yaitu ER, JF, dan BTR dan EDS untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge vape berisi liquid warna bening yang mengandung obat keras jenis etomidate bisa masuk ke Indonesia," ujar Ronald saat jumpa pers, Senin (5/5/2025), dikutip dari Tribun Tangerang.
Baca juga: Apa Itu Etomidate? Obat Keras dalam Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Terlibat Mengedarkan Jadi Tersangka
Adapun artis yang akrab disapa Ijonk menjadi aktor utama yang mengendalikan proses penyeludupan vape dari Malaysia hingga diupayakan masuk ke Tanah Air melalui bandar udara yang berlokasi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Ijonk yang membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' agar mudah mengendalikan kaki tangannya membawa vape berisi liquid berbahaya dari Malaysia.
Dalam grup 'Berangkat', mantan suami Dhena Dhevanka itu mengatur segala keperluan tiga tersangka lainnya mulai dari akomodasi penginapan selama di Malaysia, tiket pesawat menuju Indonesia, hingga mengawas upaya proses pengiriman paket yang tersebut.
"Dalam grup itu JF memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan selama di Kuala Lumpur, kemudian dalam proses membawa ke Jakarta JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang masuknya barang ini awalnya sempat dilakukan oleh pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai," ungkapnya.
"Lalu ada komunikasi-komunikasi di dalam grup ini bahwa barang atau zat etomidate ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan dari Bandara Soekarno-Hatta," sambungnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu menambahkan, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025) kemarin.
Kemudian pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan di kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten tanpa perlawanan.
Pasalnya kondisi kesehatan aktor kawakan itu diniliai belum maksimal usai menjalani penanganan kesehatan rumah sakit yakni operasi wasir.
"Tersangka JF sudah dilakukan pemeriksaan lebih dulu pada 17 April 2025 lalu sebagai saksi, di saat itu pengacaranya menyampaikan kalau yang bersangkutan sedang mengalami gangguan kesehatan dengan melampirkan surat keterangan dokter," kata dia.