Mengenai apakah BBWS Citarum sudah memiliki solusi jika jembatan dibongkar, Dian menjawab persoalan itu wewenangnya ada di Bupati Karawang.
"Ini wilayahnya wilayah Kabupaten, silakan tanya ke Pak Bupati," kata Dian, Jumat (2/5/2025).
Dian menambahkan, Sungai Citarum merupakan wilayahnya, kalau jalannya bukan wilayah BBWS Citarum.
"Saya mengingatkan di wilayah saya, wilayah Sungai Citarum. Saya tidak ada kewenangan membangun jembatan. Cuma berusahalah yang aman, legal, dan menyejahterakan," kata Dian.
Baca juga: Prihatin Kondisi Sekolah di Desanya, Crazy Rich Grobogan Gelontorkan Rp200 Juta: Harusnya Pemerintah
Dia mengungkapkan, pemasangan spanduk di lokasi jembatan milik Endang merupakan sebagai peringatan.
Dia menegaskan, apapun bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai itu semuanya harus berizin. Menurutnya, pengurusan izin tidak sulit.
Dia menyebut, selama berkas lengkap proses perizinan bakal rampung tujuh hari.
Selain itu, dia menganggap, kontruksi jembatan Haji Endang bukan untuk dilalui kendaraan.
"Saya dari ilmu teknik sipil, yang saya tahu teknis jembatan itu bukan seperti itu. Jadi saya tidak bisa menilai benar atau enggak, tapi ini menurut saya," kata Dian.
Ia menyebut di Karawang ada 11 jembatan serupa, termasuk penyeberangan serupa.
Tak hanya di Sungai Citarum, tetapi juga di Saluran Tarum Barat. Jika dibiarkan, ia khawatir jembatan serupa bermunculan lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com