Sekolah di Pamekasan Dilarang Gelar Wisuda, Disdikbud Imbau Kelulusan Sederhana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LARANG WISUDA PELAJAR - Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohamad Alwi saat menyampaikan imbauan larangan ke sejumlah sekolah perihal tidak boleh menggelar wisuda kelulusan siswa.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Madura meniadakan kegiatan wisuda pelajar sekolah PAUD, SD dan SMP Negeri atau Swasta.

Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohamad Alwi menjelaskan, ditiadakannya kegiatan wisuda ini untuk menjaga ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda/purnawiyata yang dilakukan di PAUD, SD, dan SMP.

Mengacu dari itu, pelaksanaan kelulusan dengan istilah kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan, dan hanya kelulusan siswa.

"Tidak boleh melaksanakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun," kata Mohammad Alwi, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Beda dari Dedi Mulyadi, Alasan Mendikdasmen Bolehkan Wisuda Sekolah Tetap Digelar

Alwi mengingatkan setiap sekolah di bawah naungan Disdikbud Pamekasan agar tidak boleh ada paksaan kepada siswa yang harus memakai jas atau kebaya dan sejenisnya pada kegiatan kelulusan.

Serta tidak boleh ada penarikan apapun untuk tujuan wisuda atau purnawiyata kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat.

"Kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, baik setiap kelas atau satu angkatan dengan dilakukan secara kreatif dan inovatif tanpa harus membebani orangtua siswa," pesannya.

Baca juga: Instruksi Dindik Jatim, SMA/SMK di Bondowoso Dilarang Wisuda di Hotel dan Tak Boleh Tahan Ijazah

Berita Terkini