"Sementara proses pemeriksaan hasil tes urine keduanya positif sabu," kata Binsar.
Binsar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku, dalam kurun waktu satu bulan mereka meraup uang jutaan rupiah dari hasil pemalakan ke sejumlah pedagang di lokasi tersebut.
Uang palakan yang didapat setiap hari itu kemudian digunakan para pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Aktivitas pemalakan ini juga sudah dilakukan mereka selama tiga tahun.
"Yang pasti pengakuan dari TAD per hari bisa mendapatkan uang dari kutipan (pemalakan) sekitar Rp150 ribu."
"Dan ini berlangsung dari hari Senin sampai hari Minggu, jadi kurang lebih sekitar Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta per bulan."
"Dan digunakan untuk kepentingan sehari-hari," pungkas Binsar, Jumat.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com