TRIBUNJATIM.COM - Media sosial tengah ramai membicarakan sebuah video yang menunjukkan kelakuan seorang pria.
Pria yang mengendarai sebuah motor terlihat marah dan menunjukkan gelagat kesal ketika diberhentikan polisi, ia mengaku sebagai anak purnawirawan polisi.
Tak hanya kesal, pria tersebut bahkan mengacungkan jari tengah ke polisi, kejadian ini diketahui terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Timur, Jumat (9/5/2025).
Namun tak lama setelah berdebat dengan polisi lalu lintas, pengendara motor itu dibebaskan.
Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin memberikan penjelasan terhadap keputusan Polantas awalnya membebaskan pria tersebut.
Kamaluddin menjelaskan pada saat kejadian, petugas menilai pemotor tersebut dalam kondisi tidak normal.
“Kenapa dilepas? Karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat. Petugas menduga yang bersangkutan tidak dalam kondisi sadar, diduga mabuk,” ungkapnya.
“Makanya diberi kebijakan untuk pergi dari lokasi. Tapi justru setelah itu, ia menunjukkan perilaku tidak senonoh kepada petugas dengan mengacungkan jari tengah,” tambahnya.
Namun, polisi tentu tidak membiarkan pria tersebut begitu saja.
Aksi arogan seorang pemotor yang mengacungkan jari tengah ke arah polisi lalu lintas (polantas) usai ditegur karena tidak memakai helm dan mengendarai motor tak lengkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Baca juga: Pemilik Lari Terbirit-birit Warungnya Digerebek Puluhan Ibu-ibu, Ternyata Jual Miras Berkedok Jamu
Pelaku yang mengaku sebagai anak purnawirawan polisi.
Dalam video yang beredar nampak pelaku ditahan oleh petugas kepolisian lantaran tak menggunakan helm dak tak memiliki surat kendaraan.
Saat dimintai identitasnya, pelaku justru menelpon seseorang dan mengadu jika dirinya ditahan petugas.
Setelah dilepaskan, dirinya lantas menggeber kendaraannya sambil mengejek dan mengacungkan jari tengah kepada petugas kepolisian.
Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak menyelidiki usai video tersebut viral.
Belakangan terungkap nasib pria arogan tersebut akhirnya diketahui.
Tak lama setelah videonya viral pria itu langsung mendapatkan penahanan dari kepolisian.
“Sudah teridentifikasi. Sejak video itu viral, saya atas perintah Kapolres langsung memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan mendatangi rumah yang bersangkutan. Ternyata, yang bersangkutan masih tinggal di Maros,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Bayi Dilempar-lempar Berulang Kali, Warga Hanya Merekam karena Tradisi, Dokter Jelaskan Bahayanya
Pencarian terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (8/5/2025) malam.
Setelah berhasil diidentifikasi, pemotor tersebut diminta datang ke Polres Maros pada Jumat (9/5/2025) untuk memberikan klarifikasi.
“Betul, yang bersangkutan mengaku sebagai anak dari anggota purnawirawan. Ia juga telah menyampaikan penyesalannya atas tindakan tidak pantas tersebut,” kata Kamaluddin.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa tilang terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta penindakan terhadap kendaraan yang digunakan saat kejadian.
“Pemotor dan kendaraan yang digunakan akan kami tindak sesuai aturan. Proses tilang tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Baca juga: Selama 2 Tahun, Artis Minum 32 Obat Tiap Hari karena Idap 3 Penyakit, Ngaku Kesulitan Berdiri
Berita unik lainnya, motor hadiah juara RW Bersih malah dipakai warga sebagai kendaraan membuang sampah sembarangan.
Pembuangan sampah sembarangan menggunakan motor roda tiga tersebut terekam kamera warga.
Kejadian ini pun viral di media sosial hingga jadi sorotan publik.
Baca juga: Pecalang Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya di Pulau Dewata, Khawatir Rusak Tatanan: Kami Tidak Butuh
Video berdurasi 24 detik tersebut viral di media sosial dan grup WhatsApp, Minggu (4/5/2025).
Dalam video yang dilihat, tampak tiga orang melemparkan karung-karung berisi sampah dari atas motor roda tiga warna biru.
Aksi tersebut direkam dari dalam mobil yang berhenti tak jauh dari lokasi kejadian.
"Ini di mana ya?" ujar perekam video, terdengar dalam rekaman yang tersebar, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Senin (5/5/2025).
"Ini di wilayah Samadikun yang sudah dipagari, kok masih buang sampah sembarangan. Ini darimana ini?" lanjutnya.
Ironisnya, di bagian samping motor tersebut terdapat tulisan 'Juara 1 Lomba RW Bersih Tingkat Kota Cirebon'.
Aksi tak terpuji tersebut terjadi di kawasan Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Menanggapi kejadian ini, Lurah Kesenden, Ruliyanto membenarkan bahwa lokasi pembuangan di perbatasan RW 10 dan RW 11 Samadikun, wilayah Kelurahan Kesenden.
"Begitu mendapat informasi, kami langsung cek ke lokasi, tapi pelaku sudah tidak ada," ucap Ruliyanto.
Ia mengatakan, pihak kelurahan segera berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pengurus RT dan RW setempat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Jika identitas pelaku ditemukan, kami akan proses hukum sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018. Ancaman sanksinya berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta," jelas dia lagi.
Lebih lanjut, pihaknya akan menggandeng Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penindakan agar tidak ada lagi aksi serupa di wilayahnya.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku berasal dari RW 02 Kelurahan Kejaksan.
Mereka membuang sampah usai kegiatan kerja bakti dengan menggunakan motor roda tiga milik RW.
Ketua RW 02 Kejaksan, Sri Rahayu, membenarkan bahwa warganya adalah pelaku dalam video viral tersebut.
"Itu memang hasil kerja bakti. Saya tidak menyangka videonya viral."
"Tapi saya tidak mengarahkan warga untuk membuang di lokasi itu," katanya.
Sebagai informasi, lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut sebelumnya merupakan titik sampah liar di kawasan Pantai Kesenden.
Lokasi ini telah dibersihkan oleh Pemerintah Kota Cirebon dan Kelurahan Kesenden, serta sudah dipagari dan dipasangi portal agar tidak lagi digunakan warga sebagai tempat pembuangan.
Baca juga: Aksi Ormas GRIB Jaya Tutup Paksa Pabrik Alasan Belum Bayar Rp1,4 M, Gubernur & Polisi Bereaksi Keras
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menindak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Tak main-main, warga yang tepergok buang sampah sembarangan diancam dengan denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
"DLH akan lebih memperketat. Bagi masyarakat yang membandel, buang sampah sembarangan, bakal dikenakan sanksi tipiring dengan maksimal denda Rp50 juta atau penjara selama tiga bulan," kata Chanifah, Minggu (4/5/2025).
Chanifah mengungkapkan, pemerintah tengah berjibaku untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Cimahi.
Satu di antaranya dengan melakukan pembersihan atau clean up sampah di 14 tempat pembuangan sementara (TPS) dalam kurun 21-27 April 2025.
"Setidaknya ada 544 ton sampah yang kita angkut di TPS," ungkap dia.
"Tapi karena ada tumpukan liar, kita teruskan sampai tanggal 2 (Mei) kemarin. Total ada 627,368 ton yang kita angkut."
Seiring dengan itu, Pemkot Cimahi juga telah melakukan sosialisasi terkait adanya penjadwalan ulang penarikan sampah berbasis organik dan anorganik.
Penarikan sampah berbasis organik dan anorganik telah dimulai sejak 28 April 2025.
"Kita sudah mulai, yang ditarik hari Senin misalnya yang organik, Selasa anorganik, dan seterusnya," ujarnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pemilahan sampah, Pemkot Cimahi akan melibatkan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi.
"Kami telah menghubungi beberapa perguruan tinggi swasta yang ada di Cimahi maupun Bandung untuk membantu sosialisasi sampah," ucap dia.
Baca juga: Terlanjur Setor Rp17 Juta, Maslichah Gagal Masukkan Anak Kerja Kejaksaan, Kaget Dicky Digerebek