Warga Kaget Cicilan Rp 500 Ribu Jadi Rp 1,7 Juta, Tak Tahu Data Didaftarkan Pinjol, Pemdes Bertindak

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN PINJOL - Foto ilustrasi untuk berita 230 warga Kabupaten Pasuruan menjadi korban pinjol. Mereka kaget saat cicilan beli elektronik murah tiba-tiba menjadi mahal.

TRIBUNJATIM.COM - 230 warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi korban pinjaman online (pinjol).

Mereka tak sadar data mereka didaftarkan pinjol oleh wanita asal Kabupetan Lumajang berinisial AK (29).

Total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar.

Karena hal ini, Pemerintah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sepakat membentuk satuan tugas debt collector.

Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya intimidasi terhadap 230 warga tersebut.

Mereka berharap polisi menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran dan merasa tidak bersalah atas penyalahgunaan data identitas.

"Iya pihak polisi sudah mengamankan pelaku utama pinjol. Warga juga meminta polisi menahan orang di kampung sini yang menjadi marketing program kredit murah," kata Kepala Desa Jatiarjo, M.H Dardiri, Kamis (8/5/2025).

Untuk melindungi dan mengantisipasi apanya intimidasi dari debt collector, Pemdes bersama warga membentuk satgas mandiri.

Terdiri dari perangkat desa dan para pemuda karang taruna.

Sesama akan melakukan gerak cepat jika ada warga didatangi debt collector.

"Karena sampai saat ini tagihan masih muncul tiap bulannya. Ada yang warga bersedia membayar karena nilai pinjaman sedikit. Tetapi kalau nilainya besar, sudah tidak mampu bayar," katanya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Akal Bulus Ibu Asal Lumajang Tipu 195 Orang hingga Rugi Rp2,6 Miliar, Data Korban Diajukan ke Pinjol

Lanjut cerita Dardiri, ratusan warga yang menjadi korban penipuan itu bermula dari promosi barang elektronik yang dikoordinir oleh seorang makelar Desember 2024 lalu.

Warga kemudian dibuatkan akun yang berisikan data-data pribadi untuk persetujuan pinjaman.

Namun faktanya setelah ada pencairan, tagihan tidak sesuai perjanjian.

Misalnya ada warga yang meminjam uang dengan cicilan Rp 350 ribu per bulan menjadi Rp 1,2 juta per bulan.

Ada juga yang pinjam dengan cicilan Rp 500 per bulan berubah tagihan menjadi Rp 1,7 juta per bulan.

Atas kejadian itu, warga pun melaporkan ke Polres Pasuruan pada awal Januari 2025 lalu.

"Jika ditotal dalam setahun misalnya, mereka yang pinjam Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta. Ada yang sampai Rp 70 juta tagihannya," kata Dardiri.

Baca juga: Nana Mirdad Syok Ditelepon Debt Collector Tagih Utang, Tak Sadar Pakai Pinjol: Harus Banyak Belajar

Untuk diketahui, Polres Pasuruan sudah mengamankan AK (29), seorang ibu asal Kabupaten Lumajang ditetapkan Polres Pasuruan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan atas laporan warga Jatiarjo.

Tersangka melakukan penipuan dengan modus menjual barang elektronik dengan harga murah.

Namun data korban digunakan untuk melakukan pengajuan pinjaman online dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan pengungkapan kasus pinjaman online atas ratusan warga yang menjadi korban penipuan dengan penyalahgunaan data pribadi orang lain.

Saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga tersangka tidak bekerja sendirian.

"Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Jazuli Dani Iriawan mengatakan, modus tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korbannya.

Dia membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.

“Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah,” katanya, Rabu (7/5/2025).

KTP dan scan wajah korban ini yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan.

Diam - diam tanpa diketahui korban, data digunakan untuk pengajuan pinjaman melalui aplikasi Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.

“Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman dari aplikasi online itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Orang Lain Mengakses Pinjol atau Tidak, Blokir Juga Akses Ilegalnya

Untuk menutupi tipu muslihatnya, kata Kapolres, tersangka mengarahkan ratusan korbannya untuk mengirimkan seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. 

Namun dalam kenyataannya, lanjut Kapolres tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Menyadari jadi korban penipuan, tersangka dilaporkan ke polisi.

“Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban,” tambah Kapolres. 

Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun. Saat ini rawan penipuan, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini