Akal Bulus Ibu Asal Lumajang Tipu 195 Orang hingga Rugi Rp2,6 Miliar, Data Korban Diajukan ke Pinjol
Polres Pasuruan menangkap seorang perempuan berinisial AK, warga Lumajang, Ibu rumah tangga berusia 29 tahun itu diduga menipu 195 orang
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang perempuan berinisial AK, warga Lumajang.
Ibu rumah tangga berusia 29 tahun itu ditangkap setelah diduga menipu 195 orang.
Yang bersangkutan diduga memanfaatkan data pribadi 195 orang itu untuk pengajuan pinjaman online yang tidak pernah dilakukan oleh korban.
Polisi mencatat, nilai kerugiannya fantastis hampir Rp 2,6 Miliar.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, modus tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korbannya.
Baca juga: Damul Ibu Rumah Tangga Rela Jual Tanah Demi Pengobatan Epilepsi Anak, Bingung Tak Ada Dana: Berusaha
Dia membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi pinjaman online.
“Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah,” katanya, Rabu (7/5/2025).
KTP dan scan wajah korban ini yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan.
Baca juga: Nelangsa Ibu Rumah Tangga di Sampang, Siapkan Menu Buka Puasa Malah Tewas Tersetrum Rice Cooker
Diam - diam tanpa diketahui korban, data digunakan untuk pengajuan pinjaman melalui aplikasi Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.
“Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman dari aplikasi online itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Untuk menutupi tipu muslihatnya, kata Kapolres, tersangka mengarahkan ratusan korbannya untuk mengirimkan seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.
Baca juga: Terlanjur Transfer Rp 68,2 Juta, Ernita Syok Arisan Mendadak Bangkrut, 3 Ibu Rumah Tangga Ikut Apes
Namun dalam kenyataannya, lanjut Kapolres tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.
Menyadari jadi korban penipuan, tersangka dilaporkan ke polisi.
“Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban,” tambah Kapolres.
Baca juga: Gelap Mata Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Nekat Bobol Rumah Kenalannya, Kuras Rp 49 Juta
Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun. Saat ini rawan penipuan, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu.
pinjaman online
penipuan
barang elektronik
ibu rumah tangga
Berita Pasuruan Terkini
ViralLokal
Polres Pasuruan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Polisi masih Interogasi 2 Pelaku Penyelundupan 1 Kg Sabu di Jembatan Suramadu |
![]() |
---|
Jumlah Siswa Naik, Armada di Tiga Rute Angkutan Pelajar Gratis Kota Batu Ditambah |
![]() |
---|
Baru Pulih usai Ayah Meninggal, Sarwendah Tak Terima Disebut Bukan Ibu Kandung Anak Sulungnya |
![]() |
---|
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tuban Ditunda |
![]() |
---|
Meresahkan, 14 Gepeng yang Mangkal di Lampu Merah Mojokerto Digaruk Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.