Breaking News

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Masih Berlangsung, Berakhir di 31 Agustus 2025

Sebanyak 511.178 wajib pajak dari berbagai daerah di Jatim memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
PEMUTIHAN PAJAK - Ratusan driver ojok online antre melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan program pemutihan di Samsar Manyar Surabaya Timur, Rabu (16/7/2025). Mereka antusias memanfaatkan program pemutihan dari Pemprov Jawa Timur.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA –  Sebanyak 511.178 wajib pajak dari berbagai daerah di Jatim memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Program yang digagas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa masih berlangsung hingga 31 Agustus Tahun 2025 sejak dimulai pada 14 Juli lalu. 

“Alhamdulillah program pemutihan kali ini disambut antusias masyarakat. Belum sebulan sudah menyasar 511.178 wajib pajak dengan total PKB yang dibebaskan Rp 830,6 juta lebih,” tegas Khofifah, Jumat (8/8/2025). 

Ia menegaskan, pemutihan pajak ini adalah bagian dari upaya Pemprov Jatim dalam melindungi kelompok rentan dan membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak dalam pembangunan.

Sejauh ini, dari jumlah pembebasan pajak yang diberikan, rincinya Rp385.641.500 diberikan Pemprov Jatim untuk pembebasan pajak progresif, dan  Rp445.034.500 diberikan untuk pembebasan pajak dalam segmentasi khusus untuk masyarakat rentan ekonomi.

Baca juga: Kabar Gembira bagi Warga Tuban, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025, ini Syaratnya

Lebih lanjut disampaikannya, program ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi rakyat. 

Terutama karena kebijakan pemutihan di tahun ini tak hanya membebaskan denda keterlambatan tapi juga membebaskan tunggakan pajak khusus bagi kelompok rentan ekonomi. 

Yaitu para pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, dan pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan memenuhi kewajiban pajak karena keterbatasan ekonomi.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025

Karena dalam banyak kasus, dikatakannya, keterlambatan membayar pajak bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan oleh ketidakmampuan. 

“Karena itu, kami merasa harus merespons kondisi objektif masyarakat dengan kebijakan yang relevan dan berempati. Untuk itu, kami juga memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” tegas Khofifah. 

Secara lebih spesifik, selama program pemutihan berlangsung, telah ada 2.246 transaksi pembayaran pajak yang berasal dari masyarakat kurang mampu berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dari transaksi ini, Pemprov Jatim telah memberikan pembebasan sebesar Rp171.584.500.

Baca juga: Program Pemutihan Disambut Positif Warga Jatim, Pemprov Optimis PAD Meningkat

Selain itu, 2.962 transaksi dilakukan oleh pengemudi ojek online dengan nilai pembebasan mencapai Rp255.302.500. 

Adapun pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha kecil tercatat melakukan 193 transaksi, dengan nilai pembebasan sebesar Rp18.147.500.

Menurut Khofifah, pendekatan fiskal ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved