"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200 ribu," ujar Made kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (12/5/2025).
Made pun menegaskan bahwa saat itu HS tidak menerima uang Rp 200.000 tersebut.
Sebab, sejauh ini didapati tidak ada transferan ke rekening HS.
"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," ujar Made.
Baca juga: Dedi Mulyadi Viral Disebut Jokowi Jilid 2, Pengamat Singgung Perbedaan Keduanya: KDM Pasti Jawab
Meski begitu, Made menegaskan bahwa pembayaran denda tilang tidak bisa melalui aplikasi Dana.
Sebab, proses pembayaran mestinya melalui BRIVA.
"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening BRIVA sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," tutupnya.
Kisah lainnya, aksi seorang polisi lalu lintas Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, saat menilang, viral di media sosial.
Polisi tersebut menilang seorang pengendara dengan berbagai pelanggaran.
Seperti tidak memakai helm, tidak ada spion, dan juga tidak punya SIM.
"Tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion dan juga tidak ada SIM."
"Jadi saya lakukan penindakan sesuai Undang Undang, ini surat tilangnya," kata polisi tersebut sambil menyerahkan surat tilang.
Pengendara motor itu pun langsung tertawa.
Pasalnya Polantas tersebut justru tertangkap kamera menggunakan motor dinas yang mati pajak sejak tahun 2020.
Lantas kejadian memalukan ini terekam dalam video viral yang diunggah akun TikTok @pladimir pada Kamis, 8 Mei 2025, lalu.