Apalagi, dalam setiap promosinya, unit-unit usaha yang ditampilkan cukup meyakinkan.
"Usaha-usaha koperasi BLN itu apa saja dicantumkan di situ," jelasnya.
Apalagi, sebelum memutuskan untuk bergabung, dia juga sudah berusaha mengecek usaha-usaha tersebut.
Ada lebih dari 60 unit usaha BLN.
"Dan kita awal-awal juga percaya," jelasnya.
Namun setelah program ini berhenti beroperasi, dia pun kembali mengecek unit usaha itu.
Bim Salabim, unit usaha BLN itu banyak yang tutup.
Mulai dari usaha jual beli mobil, tambang, dan lain sebagainya.
"Korban merasa tertipu dan itu dugaan skema ponzi ( pembayaran dari investasi uang mereka sendiri atau uang dari setoran investor berikutnya) ada di situ. Jadi uang yang diberikan ke nasabah tidak serta-merta dari hasil usaha itu," pungkasnya.
Menangani persoalan ini, pihak OJK langsung turun tangan.
Kasus koperasi Bhahana Lintas Nusantara (BLN) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Brigjen Pol. Fajaruddin, Analisis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK turun langsung menemui korban.
Fajaruddin menyebut pihaknya akan membentuk satgas khusus untuk menangani kasus ini.
Apalagi kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polisi.
Antara lain di Polres Boyolali dan Polresta Solo.