Uang Rp15 Juta Hasil Utang ke Teman Habis Dibuat Karaoke, Pria di Magetan Ngaku Dijambret ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKA ADEGAN - M Mulyanto (duduk bawah jaket krem), pria warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, tengah menjalani reka adegan di Jalan Raya Magetan - Maospati, masuk Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro.  M Mulyanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat laporan palsu dengan modus uang pinjaman untuk selamatan  dijambret oleh pencuri

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Rasa panik dan bingung melanda M Mulyanto (51), pria sekaligus warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Pasalnya, uang sebesar Rp 15 juta yang akan digunakan untuk acara selamatan, ternyata terlanjur habis digunakan untuk karaoke di salah satu cafe di Magetan.

Demi menutupi hal tersebut, ia sampai mempunyai niat membuat skenario, bahwa uang dengan jumlah tidak sedikit itu, telah dijambret, serta membuat laporan ke Polres Magetan.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, menerangkan, kronologi peristiwa yang diceritakan oleh pelaku berawal pada Rabu (7/5/2025).

“Saat itu pelaku berhutang uang sebesar Rp 15 juta kepada temannya, untuk selamatan mertua. Pada saat istri menanyakan uang untuk selamatan, pelaku bingung sehingga mempunyai niat membuat skenario tersebut,” terang AKP Joko, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Siasat Wanita Buat Laporan Palsu Usai Tembak Temannya, Tak Sengaja Usai Tenggak Miras, Kini Ditahan

AKP Joko mengungkapkan, skenario yang dibuat pelaku adalah uang telah dijambret di Jalan Raya Magetan - Maospati, masuk Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro.

“Pada hari Kamis (14/5/2025) sekira pukul 05.20 WIB, pelaku keluar rumah mengendarai sepeda motor menuju TKP tersebut,” ungkapnya. 

“Setelah itu pulang ke rumah lalu bercerita ke istrinya, bahwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan dan uang Rp 15 juta diambil oleh 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor RX King,” imbuhnya.

Baca juga: Ngakunya Jadi Korban Begal, Pria asal Kudus ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Laporan Palsu

Namun, lanjut AKP Joko, pada saat melakukan penyelidikan usai pelaku melaporkan peristiwa tersebut, ditemukan fakta bahwa tidak terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Alhasil tidak ada kerusakan pada sepeda motor milik pelaku. Bahkan hanya ada jaket yang dipakai sengaja dirobek sendiri.

Sehingga motifnya karena telah menghabiskan uang yang dipinjam untuk berfoya foya.

Baca juga: Wanita ini Ngaku Dibegal Demi Caper ke Keluarga, Sampai Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi

“Pelaku dengan sengaja membuat laporan palsu, telah mengalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan agar tidak mengembalikan uang yang dipinjam dan tidak dimarahi oleh istrinya,” paparnya.

M. Mulyanto ditetapkan sebagai tersangka pembuat laporan palsu sebagaimana pasal 220 KUHP.

“Terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkasnya.

Berita Terkini