Sementara Fiqri mengalami luka serius di bagian punggung dan pinggang, namun berhasil diselamatkan warga dan dibawa ke RS HVA Pare Kediri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah sabit yang masih berlumur darah, kaus hijau milik korban, topi, serta sepeda motor Yamaha Vega R milik pelaku.
"Kita akan tindak lanjut sesuai dengan prosedur dan berkas akan kita kirimkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian,'' ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, David Darwis Albar, menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dari rekonstruksi tadi, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," terangnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, Sutrisno, mengatakan, rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menegaskan, kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.
"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," terang Sutrisno.