"Tahun ini kami mencoba untuk mulai menyusun Perbup. Jadi ada kewenangan pemerintah desa untuk melakukan pengawasan termasuk soal penanganan sampah liar," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, untuk mengatasi sampah bukan hal yang mudah. DLH juga tidak bisa bekerja sendiri, namun butuh kolaborasi dengan banyak pihak.
"Jika ada Perbup, nantinya akan mengatur sebagai kewenangan pengelolaan sampah termasuk tumpuhaknsampah liar. Dan nantinya bisa sebisa mungkin akan dikelola oleh pihak pemerintah desa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, urusan sampah tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Pasalnya, di beberapa titik masih banyak tumpukan sampah yang dibuang sembarangan dan menyebabkan bau tak sedap.
Seperti tumpukan sampah yang berada di Jalan Raya Bandung, perbatasan antara Desa Bandung dan Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pantauan di lokasi, sampai tersebut menumpuk dan tampak tidak ada yang mengurus. Bahkan tempat pembuangan sampah pun tidak tersedia di area tersebut.
Meskipun sudah terpampang pspapn imbauan dari Dinas Lingkungan Kabupaten Jombang berupa pelarangan membuang sampah sembarangan dan sanksinya, namun sampah tetap menumpuk di area tersebut.