Setelah laporan itu dibuat, MH sempat mengajukan untuk dilakukan mediasi dengan membuat pernyataan akan mengembalikan uang milik Sumini.
Namun, setelah batas waktu yang telah ditentukan, Sumini tak menerima uang tersebut.
"Untuk kasusnya masih terus berjalan. Kamis lalu, bu Sumini diperiksa sebagai saksi di Propam. Jadi perkaranya terus berjalan," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto, mengaku saat ini pihaknya terus memproses kasus yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.
Kasus itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik penyidikan," ungkapnya.
Menurut Sucipto, MH tak menyanggupi pernyataan kesanggupan pengembalian uang terhadap korban.
Akibatnya, MH dinilai melakukan pelanggaran kode etik sehingga kasus itu terus berlanjut.
"Sesuai pernyataan, bersangkutan tidak memenuhi janjinya. Soal pengembalian sanggup atau tidak, kita tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan," pungkasnya.
Dalam berita lain, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan menggelapkan uang senilai Rp 717 juta.
Oknum PNS itu berinisial SS alias Harni.
Ia dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Diketahui, Harni merupakan tenaga medis di Puskesmas Lede dan merupakan warga Desa Balohang.
Ia diduga melakukan penipuan berkedok kerja sama bisnis logistik.
Perkara ini dilaporkan ke Mapolres Pulau Taliabu pada tanggal 8 Maret 2024.