Modus operandi yang digunakan Harni adalah menawarkan kerja sama bisnis dengan perusahaannya, CV Cindri Delima, yang bergerak di bidang logistik.
Ia meminta sejumlah uang tunai dari warga untuk memulai bisnis tersebut, menjanjikan keuntungan bulanan bagi para investor.
Namun, hingga saat ini, kesepakatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Baca juga: Pantas 3 Tahun Untung Perusahaan Tak Naik, Uang Rp1 M Raib karena Karyawan Sekongkol Curangi Indomie
Salah satu korban, Narti, warga Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, mengkonfirmasi bahwa Harni merupakan aktor utama dalam dugaan penipuan ini.
“Dari penipuan ini kami merasa dirugikan sebesar Rp 717 juta. Namun hingga sekarang, Harni belum mengembalikan dana yang sudah ditransfer ke rekeningnya. Semua bukti sudah kami laporkan,” ungkap Narti pada Kamis, 17 April 2025.
Narti menambahkan bahwa mereka telah berusaha berkoordinasi dengan Harni untuk menanyakan perihal dana yang ditransfer.
Namun, Harni hanya memberikan alasan bahwa harga nikel turun dan proses sedang berlangsung.
“Kami duga itu hanya alasan untuk mengulur waktu dan menghindar dari tanggung jawab,” tegas Narti.
Sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan ini, para korban berharap agar Kapolres Pulau Taliabu menindaklanjuti pengaduan mereka.
“Kami memohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti,” pinta Narti
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com