Sosok Penyelundup Sabu dalam Lontong ke Lapas Banyuwangi Merupakan Residivis

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYELUNDUPAN NARKOBA - Hendrik Rudi (35), tersangka kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Selasa (20/5/2025). Ia diamankan setelah berupaya mengirim sabu-sabu dalam lontong.

Petugas lapas menyerahkan Hendrik ke Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, Hendrik datang ke Lapas Banyuwangi sekitar pukul 10.00 WIB, saat ramai-ramainnya layanan penitipan barang dan makanan serta jam besuk.

Hendrik datang untuk menitipkan barang dan makanan untuk salah satu narapidana narkotika berinisial AL (51).

Ia membawa beberapa jenis makanan yang ditempatkan dalam keresek. Di antaranya dua wadah lontong.

Untuk mengelabuhi penjaga, ia sengaja telah mengiris-iris lontong tersebut. Paket kecil sabu-sabu ditempatkan di dalam beberapa potongan lontong.

"Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kepada warga binaan harus melewati proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas," kata Wayan.

Saat masuk pos pemeriksaan, gelagat Hendrik mencurigakan.

Ia terkesan tidak tenang dan buru-buru ingin meninggalkan lapas.

Gelagat itu membuat para petugas makin curiga dan secara detail memeriksa makanan yang ia bawa.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah diselipkan dalam lontong, setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu,” tambahnya.

Berita Terkini