Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Hendrik Rudi (35), tersangka kasus percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi bermodus lontong ternyata merupakan seorang residivis.
Catatan polisi, ia pernah ditahan karena kasus narkoba.
"Tahun 2009, (tersangka) keluar dari penjara dalam kasus yang sama, yaitu kasus sabu-sabu," kata Kasatreskoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, Rabu (21/5/2025).
Dalam kasus terbaru ini, tersangka Hendrik diketahui menyelundupkan belasan paket sabu-sabu dalam lontong.
Paket itu rencananya ditujukan kepada AL, narapidana kasus narkotika di Lapas Banyuwangi.
Pihak lapas mendapati sebanyak 12 paket narkoba dalam potongan lontong yang tersangka bawa.
Ternyata, paket itu bukan hanya berisi sabu-sabu.
"Untuk sabu-sabu, ada di sepuluh poket dengan berat keseluruhan kurang lebih 7,91 gram. Selain itu, ada juga dua poket berisi pil yang masing-masing berisi 5 butir," lanjut Nanang.
Polisi juga masih mendalami asal muasal barang haram tersebut.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi.
"Kalau nanti bisa mengembang, kami akan kembangkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Hendrik berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi saat jam besuk narapidana, Selasa (20/5/2025).
Modusnya, Hendrik menyelipkan paket sabu-sabu di dalam lontong yang telah dipotong-potong.
Baca juga: Penyidikan Mendalam Polisi Soal Penyelundupan Sabu Pakai Lontong ke Lapas Banyuwangi, Fokus 2 Hal
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas jaga lapas.