Melansir artikel di NU Online, atas dasar itu, kerap perempuan disarankan untuk tidak mengantar jenazah seseorang yang meninggal dunia ke pemakaman.
Baca juga: Keinginan Terakhir Ibrahim Sebelum Meninggal, Alasan Najwa Shihab Tak Antar Jenazah Suami Terkuak
Pendapat yang membolehkan (dengan syarat)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian dari Hanbali membolehkan perempuan ikut mengantar jenazah, selama tidak ada hal-hal yang dilarang seperti:
- Meratap,
- Teriak histeris,
- Membuka aurat,
- Menciptakan fitnah di tempat umum.
Dasarnya adalah hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
"Kami dilarang mengikuti jenazah, tapi larangan itu tidak keras (tidak mutlak)."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama menafsirkan ini sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.
Baca juga: SELEB TERPOPULER: Kondisi Najwa Shihab saat Suami Disalatkan - Sosok Yoni Dores yang Laporkan Lesti
Fatwa Modern, Tidak Haram tapi dengan Adab
1. Fatwa Al-Azhar (Mesir) dan MUI
Al-Azhar (Mesir) dan ulama modern membolehkan perempuan mengantar jenazah selama tetap menjaga adab dan syariat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak mengharamkan praktik ini.
2. Fatwa Ulama Arab Saudi
Dulu, praktik ini tidak lazim di Saudi Arabia karena mengikuti pandangan yang lebih ketat. Namun, dalam 1–2 dekade terakhir, banyak perubahan terjadi.
Syaikh Ibn Utsaimin (ulama besar Saudi) membolehkan dengan syarat menjaga adab.
Grand Mufti Saudi juga menekankan bahwa hukum asalnya boleh, selama tidak terjadi hal-hal yang dilarang syariat.
Dulu Dilarang, Perempuan di Arab Kini Boleh Ikut ke Pemakaman