Berita Entertainment

Hukum Wanita Tak Ikut ke Pemakaman Menurut Islam, Ini Alasan Najwa Shihab Tak Hadiri Pemakaman Suami

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAMI NAJWA SHIHAB MENINGGAL - (foto kiri) Potret Najwa Shihab selepas ikut menyalatkan jenazah suaminya, Ibrahim Assegaf di Masjid Al Barkah, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025). (foto kanan) prosesi pemakaman suami Najwa Shihab tanpa dihadiri istri dan kerabat perempuan lainnya.

Di Arab Saudi, praktik ini dulu dilarang, tapi sekarang sudah mulai diperbolehkan dalam batasan tertentu.

Islam memberi ruang empati dan penghormatan terakhir, asalkan tidak menyimpang dari etika syar’i.

Jika dahulu perempuan tidak diperbolehkan masuk ke area pemakaman, kini, perempuan kadang diizinkan berada di luar area pemakaman atau menunggu di mobil/area sekitar, tidak ikut turun ke liang lahat.

Di kota besar seperti Riyadh dan Jeddah, praktik mulai longgar — perempuan keluarga dekat bisa hadir hingga pemakaman selesai, terutama figur publik.

Negara Arab Lain (Mesir, Yordania, Lebanon), perempuan sudah umum ikut mengantar jenazah ke makam.

Mereka bahkan bisa ikut dalam prosesi doa dan tabur bunga (jika ada), selama sesuai adab.

Hukum asalnya boleh, tapi disarankan menjaga adab: tidak meratap, tidak bercampur-baur tanpa batas, dan tidak membuka aurat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Najwa Shihab lainnya

Berita Terkini