Di Arab Saudi, praktik ini dulu dilarang, tapi sekarang sudah mulai diperbolehkan dalam batasan tertentu.
Islam memberi ruang empati dan penghormatan terakhir, asalkan tidak menyimpang dari etika syar’i.
Jika dahulu perempuan tidak diperbolehkan masuk ke area pemakaman, kini, perempuan kadang diizinkan berada di luar area pemakaman atau menunggu di mobil/area sekitar, tidak ikut turun ke liang lahat.
Di kota besar seperti Riyadh dan Jeddah, praktik mulai longgar — perempuan keluarga dekat bisa hadir hingga pemakaman selesai, terutama figur publik.
Negara Arab Lain (Mesir, Yordania, Lebanon), perempuan sudah umum ikut mengantar jenazah ke makam.
Mereka bahkan bisa ikut dalam prosesi doa dan tabur bunga (jika ada), selama sesuai adab.
Hukum asalnya boleh, tapi disarankan menjaga adab: tidak meratap, tidak bercampur-baur tanpa batas, dan tidak membuka aurat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Najwa Shihab lainnya