TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan terkait apakah panitia kurban boleh mendapat jatah daging atau tidak.
Sebentar lagi, umat Muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2025.
Salah satu ibadah utama yang dilakukan saat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban.
Dalam pelaksanaannya, proses ini melibatkan panitia kurban.
Panitia kurban bertugas menerima hewan, menyembelih, menguliti, memotong, hingga mendistribusikan daging kepada yang berhak.
Akan tetapi, apakah boleh panitia kurban mendapat jatah daging?
Baca juga: Hukum Panitia Menerima Daging Kurban saat Idul Adha, Simak Pendapat Ulama dan Dasarnya
Hukum Memberi Daging Kurban kepada Panitia
Dalam Islam, terdapat dua jenis hewan kurban:
- Kurban wajib (nazar): kurban yang dijanjikan/dinazarkan sebelumnya.
- Kurban sunnah: kurban yang dilakukan tanpa adanya nazar, sebagai bentuk ibadah sunah muakkad (sangat dianjurkan).
Mengutip dari laman resmi Baznas, dalam konteks kurban sunnah, hukum memberi daging kepada panitia boleh, bahkan dianjurkan, selama mereka tergolong sebagai orang yang berhak menerima (misalnya fakir miskin), atau mereka tidak menerima imbalan dalam bentuk upah dari pekerjaan sebagai panitia kurban.
Pendapat Ulama dan Dasar Hukum
1. Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menyembelih hewan kurban, maka janganlah dia memberikan sesuatu dari hewan itu kepada tukang sembelihnya sebagai upah...” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa memberi daging kurban sebagai bayaran (upah kerja) tidak diperbolehkan.
Namun, jika diberi sebagai sedekah atau bagian pembagian umum, maka diperbolehkan.