Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini.
Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.
Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.
Hormat kami,
Manajemen Ayam Goreng Widuran.”
Respons Kemenag dan Pemkot Solo
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta turut buka suara.
Kepala Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan pentingnya kejelasan informasi bagi konsumen terkait status halal maupun non-halal.
“Kalau misalnya non-halal, disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya. Atau kalau mengandung babi, juga dijelaskan agar tidak salah paham,” ujar Ulin saat dihubungi, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan pihaknya akan menyampaikan masalah ini ke dinas terkait untuk dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha makanan.
“Setiap konsumen berhak atas perlindungan, termasuk jaminan produk halal. Ada dua regulasi yang mengatur soal ini: jaminan produk halal dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, mengatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi restoran pada Selasa (27/5/2025).
“Kami sudah koordinasi dengan beberapa OPD. Rencana akan kami cek ke lokasi. Kami kan kaitan dengan bahan mentah, kalau bahan matang itu ranah Dinas Kesehatan dan Balai POM,” jelas Agus.