TRIBUNJATIM.COM - Kurang seminggu lagi, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera cair.
Tanggal pencairan gaji ke-13 tepatnya mulai 2 Juni 2025 mendatang.
Hal ini telah dipastikan oleh PT Taspen, selaku instansi yang menyalurkan gaji ke-13.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Corporate Secretary Taspen, Henra menjelaskan, pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang oleh peserta.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra dalam keterangan resmi dilansir dari Kompas TV Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Resmi Cair Mulai 5 Juni 2025, Guru Honorer dan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025 yang mencakup:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran atau kredit pensiun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Henra menambahkan, pensiunan yang mulai menerima haknya setelah 1 Mei 2025 tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tanggal yang sama.
Adapun ketentuan teknis pencairan dibedakan berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan langsung oleh Taspen.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.
Pihak Taspen juga mengingatkan agar peserta berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
"Layanan Taspen diberikan secara gratis dan peserta dianjurkan untuk mengakses informasi hanya melalui media sosial resmi, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919," ujar Henra.
Tabel Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100