Berita Viral

Tertatih Datangi Sidang di Usia 92, Nenek Reja Didakwa Rugikan Rp718 M, Palsukan Silsilah Keluarga

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTATIH - Nenek berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, tertatih-tatih berjalan menuju ke ruang sidang. Ia terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk mengklaim atas tanah warisan, dan menghadiri sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis (15/5/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Nenek berusia 82 tahun, Ni Nyoman Reja, dituding terlibat dalam kasus hukum pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan silsilah keluarga demi warisan.

Kehadiran sang nenek dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjadi sorotan.

Baca juga: Masih Ingat Cecep Dulu Viral Bersihkan Toilet Masjid? Kini Berangkat Haji Diundang Kerajaan Arab

Bagaimana tidak, saat memasuki ruang sidang, Ni Nyoman Reja yang sudah pikun tersebut harus dipapah.

Ia tertatih masuk ke ruang sidang.

Kendati demikian, Ni Nyoman Reja tampak tegar.

Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis (22/5/2025).

Nenek tersebut terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga. 

Peristiwa itu pun menjadi viral di media sosial.

"Kalau fisiknya sehat, tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia," kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.

Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.

"Peranan terdakwa Ni Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," katanya.

Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023.

Halaman
123

Berita Terkini