Menurut Puan, hal yang penting dilakukan adalah bagaimana ASN bisa melayani masyarakat dengan lebih maksimal.
"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujarnya.
"Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Puan melanjutkan.
Mensesneg: Belum Ada Bahasan Khusus
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pihak Istana Kepresidenan telah menerima usulan soal penambahan usia pensiun bagi ASN.
Namun, hal tersebut belum dibahas secara khusus.
"Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/5/2025).
"Tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut," ujar dia melanjutkan.
Komisi II DPR RI: Banyak Perspektif yang Harus Jadi Pertimbangan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai usulan penambahan usia pensiun ASN harus dikaji mendalam dan dipertimbangkan menggunakan beragam perspektif.
Menurut Doli, usulan penambahan usia pensiun tersebut baru berdasarkan pada satu sudut pandang tertentu dan belum mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
“Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja,” ujar Doli dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
“Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan. Misalnya, satu, penambahan usia pensiun itu akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Doli, isu peningkatan rata-rata usia produktif manusia di Indonesia juga tidak serta-merta bisa menjadi alasan menaikkan usia pensiun ASN.
Politikus Golkar itu berpandangan bahwa hal tersebut masih perlu dikaji secara matang dan harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja maupun produktivitas para ASN.