Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Penjaga Perlintasan Kereta Api di JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, inisial AS, ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan status tersangka menguat, setelah menemukan salah satu saksi kunci kecelakaan, yang memakan korban jiwa sebanyak 7 pengendara sepeda motor, pada Senin siang (19/5/2025).
“Kami dapat salah saksi, yang kebetulan merupakan penumpang lalu mendokumentasikan suasana sebelum terjadi kecelakaan,” ungkap AKBP Erik,ditemui di Pendopo Surya Graha,Senin malam (26/5/2025).
Dirinya menyebutkan, saksi kunci itu merekam kondisi antrean pengendara roda dua, yang ikut mengantre pada saat perlintasan kereta api ditutup.
Baca juga: Daftar Identitas Korban Jiwa dan Luka Pada Laka Maut KA vs Motor di Magetan, Terluka Jadi 5 Orang
Menurutnya, berdasarkan persesuaian keterangan dari saksi saksi, maupun hasil olah TKP, tersangka sudah mengakui bahwa telah menerima kabar, perihal kedatangan 2 kereta api.
“Tersangka mengetahui di perlintasan tersebut, akan melintas dua kereta api yaitu Kereta Api Matarmaja dan Kereta Api Malioboro Ekspres,” paparnya.
Baca juga: Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Magetan Dijadwalkan 23 Mei, Pemkab Tunggu Pemberitahuan Resmi Pemprov
“Namun pada pelaksanaannya, tersangka lupa atau lalai sehingga membuka palang pintu perlintasan dan terjadilah kecelakaan tersebut,” tuntas AKBP Erik.