Sosok ART Asal Nganjuk Punya Tanah, iPhone hingga Motor Trail, Ternyata Hasil Bobol Brankas Majikan

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG DAKWAAN - Jaksa Estik Dilla membacakan amar dakwaan Irfan Adi Prasetya untuk terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/5). Putri yang kerja sebagai asisten rumah tangga didakwa mencuri perhiasan dan uang milik majikannya.

Masih di antara salah satu box itu ada uang tunai sebesar Rp 50 juta.

"Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 50 juta, lalu menutup brankas dan pergi meninggalkan kamar tersebut," ujarnya.

Sekitar tiga hari kemudian, terdakwa Putri masuk kembali ke dalam kamar Avisa.

Baca juga: Anaknya Kuliah Nyambi Jadi ART, Ibu Nurhayati Nangis Dapat Sumbangan Rp20 Juta, Dedi Mulyadi: Kuat

Kali ini, ia mengambil semua perhiasan dari dalam dua box. Putri kemudian menjual semua perhiasaan tersebut. 

Hasil penjualan kemudian untuk belanja perhiasan dan aset-aset.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Jumat,Tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk," terang Jaksa.

Semua perhiasan, kendaraan, handphone dan tanah yang sudah dibeli kini disita menjadi barang bukti.

Putri kini hanya bisa pasrah menghadapi sidang untuk menunggu vonis dari majelis hukum.

Berita Terkini