Kini, mereka berniat melayangkan gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
“Kami alumni tidak terima. Ini bukan soal Pak Jokowi saja, tapi menyangkut nama baik SMA kami. Ijazah kami sama dengan beliau. Kalau ijazah Jokowi dianggap palsu, berarti ijazah kami juga bisa dianggap palsu,” ujar Sigit Haryanto, alumni seangkatan.
Gugatan intervensi ini diajukan untuk bergabung dalam perkara yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq.
Mereka bahkan sudah meminta izin kepada Jokowi sebelum melangkah ke pengadilan.
“Kami sudah sowan dan minta izin ke Pak Jokowi. Kami bilang ini bukan hanya tentang beliau, tapi nama baik SMA N 6. Dan beliau mengizinkan,” tambah Bambang.
Kuasa hukum para alumni, Wahyu Teo, memastikan bahwa gugatan intervensi ini akan segera diajukan ke pengadilan.
“Kami akan mengajukan gugatan intervensi untuk memihak pada SMA N 6 Surakarta dan alumni. Ini demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga pendidikan serta para lulusan tahun 1980,” jelas Wahyu.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com