5 Bansos Pemerintah yang Diberikan di Bulan Juni 2025, Diskon Listrik Dialihkan ke BSU Rp300 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAKET INSENTIF - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan pers pengumuman paket stimulus ekonomi untuk masyarakat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025). Ada lima bansos yang akan dibagikan di bulan Juni 2025.

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah menyampaikan lima paket kebijakan inseentif namun tanpa adanya diskon listrik.

Lantas apa saja paket insentif tersebut?

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan alasan utama pembatalan diskon tarif listrik karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya, dikutip dari Antara, via Kompas.com pada Selasa (3/6/2025).

Sebagai gantinya, Pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program BSU yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Sri Mulyani menyampaikan, pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal Diberikan, Warga Kecewa Telanjur Berharap: Palsu

Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terang dia.

Wacana diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, hingga menarik perhatian publik luas.

Insentif tersebut rencananya diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Baca juga: Penjelasan Menkeu Soal Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Gantinya Pemerintah akan Beri BSU

EFISIENSI ANGGARAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (KOMPAS.com/Desy Kristi Yanti)

5 paket kebijakan insentif

Pemerintah sendiri telah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp 24,44 triliun.

Insentif ini diberitakan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Berikut adalah 5 paket kebijakan insentif yang akan disediakan Pemerintah:

Halaman
12

Berita Terkini