Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota dikabarkan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pemerasan. Informasinya, pelaku merupakan oknum wartawan.
Berdasarkan data yang didapat, sebanyak 3 orang yang diamankan. Yaitu inisial R, A, dan S, ketiganya berasal dari Kabupaten Ngawi.
Penangkapan dilakukan oleh petugas, pada Rabu (4/6/2025), di salah satu kelurahan, di Kota Madiun.
Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah, membenarkan soal penangkapan tersebut.
“Masih pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Iptu Ubaidillah, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Kronologi OTT Ketua P2TP2A Kota Batu dan Oknum Wartawan, Diduga Peras Pengurus Ponpes Tutup Kasus
Ia mengungkapkan, korban masih satu orang inisial HA (31), warga Kota Madiun, yang juga bekerja sebagai honorer di Pemkot Madiun.
“Pemerasan dengan modus sebagai pasangan tidak sah di kamar kost. Ini pemeriksaan sementara, dan sedang pengembangan,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum Wartawan di Madiun Dibekuk Polisi, Perdaya Gadis 16 Tahun Bertahun-tahun, Dilecehkan
“Kami mohon waktu info lengkap akan kami sampaikan saat konferensi pers,” tuntasnya.